Jakarta (Antara Kalteng) - Pengamat Politik Boni Hargens mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan harus juga bisa membubarkan berbagai sekte atau ormas keagamaan yang meresahkan di Indonesia.
Di antaranya, sekte Saksi Yehova yang melakukan evangelisasi secara agresif di Indonesia.
"Saya melihat, Saksi Yehova sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka," ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Rabu.
Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.
Lebih lanjut, Boni mengatakan sekte Yehova telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.
"Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia," kata Boni.
Oleh karena itu, menurut Boni, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas keagamaan seperti Yehova karena berpotensi menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain, dan mengusik kehidupan beragama orang lain.
"Perppu Ormas jangan hanya menyasar HTI atau ormas lain," ujar dia.
Di Rusia, Pengadilan Mahkamah Agung Rusia telah menyatakan aliran saksi Yehova sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS. Pada Kamis (20/4), Saksi Yehova resmi dilarang beroperasi di seluruh Rusia.
Seperti diketahui, Saksi Yehova adalah suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang dahulu bernama Siswa-Siswa Alkitab hingga pada 1931.
Agama ini diorganisasi secara internasional, lebih dikenal di dunia Barat sebagai Jehovah's Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus.
"Saya melihat, Saksi Yehova sudah meresahkan banyak orang karena melakukan evangelisasi di tempat umum dan berusaha merekrut pemeluk agama lain untuk bergabung dengan sekte keyakinan mereka," ujar Boni dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Rabu.
Menurut Boni, kehadiran Perppu Ormas tidak hanya ditujukan untuk kelompok ormas radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tetapi juga sekte keagamaan yang bertentangan dengan Pancasila.
Lebih lanjut, Boni mengatakan sekte Yehova telah bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 dan yang menjadi prinsip awal Ketuhanan dalam Pancasila.
"Saya susah membayangkan, di negara beragama seperti Indonesia ada kelompok agama yang memaksa pihak lain untuk mengikuti sekte mereka. Ini melanggar prinsip beragama di Indonesia," kata Boni.
Oleh karena itu, menurut Boni, pemerintah harus segera menertibkan sekte atau ormas keagamaan seperti Yehova karena berpotensi menciptakan ketidaknyamanan pemeluk agama lain, dan mengusik kehidupan beragama orang lain.
"Perppu Ormas jangan hanya menyasar HTI atau ormas lain," ujar dia.
Di Rusia, Pengadilan Mahkamah Agung Rusia telah menyatakan aliran saksi Yehova sebagai organisasi ekstremis, yang sama dengan kelompok negara Islam atau ISIS. Pada Kamis (20/4), Saksi Yehova resmi dilarang beroperasi di seluruh Rusia.
Seperti diketahui, Saksi Yehova adalah suatu denominasi Kristen, milenarian, restorasionis yang dahulu bernama Siswa-Siswa Alkitab hingga pada 1931.
Agama ini diorganisasi secara internasional, lebih dikenal di dunia Barat sebagai Jehovah's Witnesses atau Jehovas Zeugen, yang mencoba mewujudkan pemulihan dari gerakan Kekristenan abad pertama yang dilakukan oleh para pengikut Yesus Kristus.
Mereka menolak doktrin Tri Tunggal karena tidak berdasarkan firman Allah, Alkitab.