Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim Gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah membongkar paksa satu unit bangunan liar yang berada di Jalan G Obos VII.

Pembongkaran sebuah bangunan yang digunakan untuk berjualan sayur itu, sempat mengalami kendala. Pasalnya Hendo pemilik bangunan liar yang berdiri di atas drainase tersebut, sempat memohon kepada tim gabungan guna memberikan waktu untuk membongkar sendiri dan jangan dibongkar paksa.

"Yang bersangkutan sudah tiga kali kita berikan teguran, sayangnya teguran itu tidak digubris. Karena selalu diabaikan peringatan dari kami, maka tim turun untuk membongkar bangunan yang melanggar Perda nomor 13 Tahun 2009 tentang penyalagunaan bahu jalan,' kata Kabid Trantib Satpol PP Kota Palangka Raya, Kamis.

Walter mengatakan, untuk bangunan yang dibongkar paksa hanya satu lokasi saja. Sedangkan bangunan yang lain yang jumlahnya ada 20 bangunan, dibongkar oleh pemiliknya sendiri.

"Seperti di sepanjang Jalan Patih Rumbih pemilik bangunan liar memilih membongkar bangunan warungnya sendiri dibandingkan dibongkar menggunakan alat berat," katanya.

Lokasi pembongkaran bangunan liar ini dijadwalkan oleh tim gabungan ada tiga tempat. Pertama di Jalan G Obos VII, Jalan Patih Rumbih dan sepanjang Jala S Parman, hanya pemilik warung memilih membongkar sendiri dan bisa memanfaatkan kayu hasil bongkaran bangunan tersebut.

Dia menambahkan, penertiban bangunan liar di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalteng terus akan digencarkan. Hal itu bertujuan untuk memperindah wajah kota serta melancarkan saluran drainase yang sering sekali menjadi pemicu mampetnya hingga mengakibatkan banjir.

"Bangunan selanjutnya kita juga sudah petakan dan akan kita lakukan hal yang sama. Kami ingatkan teguran yang kami layangkan kepada pemilik bangunan liar wajib ditindaklanjuti. Berani tidak menindak lanjuti, maka jangan salahkan tim yang akan membongkar paksa bangunan milik mereka yang melanggar perda," demikian Walter.

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024