Bangunan mal di Lingkar Utara Sampit masih diinvestigasi

id Bangunan mal di Lingkar Utara Sampit masih diinvestigasi, kalteng,Sampit, kotim, pemkab kotim, Kotawaringin Timur, Bupati Kotim, Halikinnor

Bangunan mal di Lingkar Utara Sampit masih diinvestigasi

Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rafiq Riswandi. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rafiq Riswandi menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi terhadap bangunan diduga swalayan atau mal di Jalan Ir Soekarno atau Lingkar Utara Sampit.

“Beberapa hari yang lalu tim telah turun ke lapangan untuk melihat kondisi di lokasi dan hingga sekarang proses investigasi masih berlangsung dan masih dipelajari,” kata Rafiq di Sampit, Selasa.

Sebelumnya diberitakan, terkait pembangunan pusat perdagangan syariah milik PT Tritama Gemilang Sampit yang oleh pemerintah daerah dinyatakan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

Keberadaan bangunan ini sempat membuat heboh, karena Bupati Kotim Halikinnor sendiri baru mengetahui tujuan pembangunan tersebut, sedangkan proses pembangunan sudah dimulai sejak 2021.

Setelah dilaksanakan rapat oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang dipimpin Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim akhirnya dicapai kesepakatan bahwa pembangunan sementara dihentikan sembari dilakukan investigasi oleh tim untuk melengkapi keperluan PBG.

Tim investigasi tersebut melibatkan di antaranya DPMPTSP, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan. Koordinator kajian teknis berada di Dinas Cipta Karya.

“Jadi untuk investigasi ini bukan hanya kami. Saat ini investigasi belum selesai, kami belum bisa menyampaikan perkembangannya. Setelah investigasi juga kemungkinan masih ada rapat lanjutan dengan tim,” jelasnya.

Baca juga: Safari Ramadhan di Telawang, Bupati Kotim singgung kewajiban plasma

Pejabat Fungsional Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kotim, Puspita Ikawati menambahkan pembangunan mal ini sebenarnya sudah pernah dikaji secara tata ruang. Perusahaan terkait pun sudah memiliki dokumen tata ruang yang menyatakan boleh melakukan pembangunan di lokasi tersebut.

Namun, perusahaan tersebut memang belum mengantongi PBG, sehingga investigasi kali ini untuk keperluan perizinan tersebut. Sistem pembuatan PBG ada dua, yakni sebelum pembangunan dan setelah bangunan selesai atau fungsional.

Sementara, pembangunan mal tersebut menurutnya menggunakan sistem PBG setelah pembangunan. Sejalan dengan itu perusahaan terkait juga telah mengurus dokumen upaya pengelolaan lingkungan - upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) dan persetujuan analisa dampak lalu lintas (andalalin).

“Mereka (perusahaan terkait) tentu punya tahapan masing-masing untuk mengurus itu, tapi hasil rapat kemarin PBG itu harus ada dulu baru bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Ia meneruskan, investigasi dilakukan dengan cara mencocokkan data atau dokumen pembangunan yang disiapkan oleh pihak perusahaan dengan realita di lapangan. Pihak perusahaan harus bisa meyakinkan tim lapangan bahwa secara konstruksi bangunan sudah sesuai dengan ketentuan berlaku supaya pembangunan bisa dilanjutkan.

Apabila, hasil investigasi dinyatakan tidak sesuai maka pihaknya akan memberikan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh perusahaan terkait.

Saat ini pihaknya masih menunggu pihak perusahaan menyiapkan data. Rentang waktu investigasi tergantung kecepatan pihak perusahaan dalam menyiapkan data yang diperlukan.

“Kami menunggu feed back dari perusahaan, harapan kami secepatnya tapi memang untuk saat ini mereka, terutama pekerja bangunan itu pun sedang libur karena bertepatan Ramadhan,” demikian Puspita.

Baca juga: Sudah 2.199 pemudik bertolak dari Pelabuhan Sampit

Baca juga: Usulan disetujui, Kotim dapat kuota 1.029 formasi ASN

Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat jaga kekhusyukan Ramadhan