Usulan disetujui, Kotim dapat kuota 1.029 formasi ASN

id Usulan disetujui, Kotim dapat kuota 1.029 formasipenerimaan ASN, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, pemkab kotim, asn

Usulan disetujui, Kotim dapat kuota 1.029 formasi ASN

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu. ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyetujui usulan penerimaan aparatur sipil negara (ASN) tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah dengan kuota 1.029 formasi.

“Alhamdulillah, kita mendapat kuota penerimaan ASN sebanyak 1029 formasi, tapi untuk pelaksanaannya kita masih menunggu arahan dari pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Selasa.

Ia menyebutkan, kuota 1029 tersebut terbagi atas 255 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 774 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, pihaknya masih belum memetakan jumlah masing-masing formasi untuk tenaga guru, kesehatan, maupun teknis.

Jumlah formasi tersebut berdasarkan perjanjian prinsip dari Kemenpan RB yang tertuang dalam surat Menteri PAN RB nomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tanggal 13 Maret 2024. 

Surat tersebut menyetujui secara prinsip jumlah usulan kebutuhan ASN dan meminta Pemkab Kotim untuk menyusun secara lebih detail kebutuhan ASN sesuai persetujuan prinsip yang telah diberikan.

“Ini baru persetujuan prinsip belum proses selanjutnya. Kami juga masih menunggu informasi dari Menpan RB terkait petunjuk teknisnya,” imbuhnya.

Terlepas dari itu, sebenarnya kuota penerimaan ASN ini belum cukup untuk menyelesaikan tenaga kontrak atau non ASN di Kotim saat ini yang berjumlah 2.000 hingga 3000 orang.

Baca juga: Bupati Kotim ajak masyarakat jaga kekhusyukan Ramadhan

Kamaruddin menyampaikan, Menpan RB memang telah menyampaikan secara lisan terkait penyelesaian tenaga non ASN paling lambat Desember tahun ini, namun untuk kebijakan tertulisnya masih belum ada. 

Berdasarkan penjelasan dari Menpan RB bahwa semua tenaga non ASN akan menjalani tes, tapi untuk yang diangkat sebagai CPNS maupun PPPK disesuaikan dengan formasi yang tersedia dulu. Kemudian, sisanya diberikan nomor induk pegawai (NIP) sembari menunggu pembukaan formasi. 

“Sembari menunggu itu apakah statusnya sebagai PPPK paruh waktu atau yang lain, kami juga belum tau kita tunggu saja informasinya dari pusat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sehubungan dengan penyelesaian tenaga non ASN tahun ini kemungkinan seleksi dilakukan lebih dari satu kali, sesuai dengan jumlah kebutuhan dan usulan penerimaan ASN di masing-masing daerah.

Terkait jadwal pendaftaran dan petunjuk teknis seleksi, pihaknya masih menunggu arahan dari Menpan RB, sehingga calon pelamar diminta bersabar dan terus memantau perkembangan informasi melalui laman resmi BKPSDM Kotim.

Baca juga: Pencairan gaji ke-13 ASN Kotim dijadwalkan Juni 2024

Baca juga: Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target

Baca juga: Safari Ramadhan Bupati, warga Kota Besi minta bantuan pagar dan keramik makam