Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target

id pemkab kotim, bapenda kotim, ppj, pajak penerangan jalan, genset, sampit, kotawaringin timur

Realisasi PPJ Mandiri Kotawaringin Timur lampaui target

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah. (ANTARA/Devita Maulina)

Sampit (ANTARA) -
Realisasi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri atau mandiri di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada tahun 2023 melampaui target yang seharusnya Rp2 miliar menjadi Rp13 miliar.
 
“Perusahaan yang dulunya tidak pernah bayar PPJ mandiri, sekarang sudah lancar. Target 2023 itu Rp2 miliar, tapi realisasinya sampai Rp13 miliar,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim, Ramadansyah di Sampit, Selasa.
 
Dia menjelaskan, tingginya realisasi PPJ mandiri ini merupakan bentuk kepedulian perusahaan swasta dalam mendukung pembangunan di Kotim. Ia pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pajak.
 
Kendati demikian, ia menyebut realisasi PPJ mandiri sebesar Rp13 miliar itu bukan murni pembayaran 2023 saja, melainkan piutang dari tahun-tahun sebelumnya.
 
“Capaian Rp13 miliar itu karena ada piutang tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
 
Dijabarkannya, PPJ terbagi dua, pertama, PPJ yang dihasilkan sendiri oleh perusahaan swasta bisa berupa genset dan sebagainya, dan kedua, PPJ sumber lain yang berasal dari tenaga PLN.
 
PPJ sumber lain sudah lama diterapkan dengan sistem setiap pembayaran dari pelanggan akan dikenakan pajak 10 persen, kemudian pihak PLN menyetorkan pembayaran pajak tersebut ke kas daerah.
 
Sementara, PPJ mandiri baru mulai diterapkan pada 2022. Setiap perusahaan swasta, seperti perusahaan perkebunan, pertambangan dan hotel yang memiliki genset di atas 200 KVa atau turbin, diwajibkan membayar pajak daerah. 
 
“PPJ mandiri baru diterapkan pada 2022, ini merupakan salah satu upaya kita memaksimalkan potensi pajak guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Baca juga: Safari Ramadhan Bupati, warga Kota Besi minta bantuan pagar dan keramik makam
 
Berbeda dengan tenaga PLN yang dihitung berdasarkan daya yang digunakan atau KwH, PPJ mandiri dihitung berdasarkan jam nyala dan setiap satu bulan minimal 250 jam nyala atau 8 jam per hari.
 
Dari penghitungan tersebut rata-rata satu genset dikenakan pajak Rp10 juta hingga Rp13 juta, bahkan ada perusahaan yang nilai PPJ mandirinya mencapai Rp200 juta per bulan.
 
Lanjutnya, walau diterapkan sejak 2022, namun penghitungan wajib PPJ mandiri bagi perusahaan swasta dimulai sejak 2020. Hal itu pula yang menyebabkan realisasi PPJ mandiri pada 2023 mencapai nominal yang cukup fantastis jika dibandingkan dengan target murni. 
 
“Kalau tahun 2022 realisasi PPJ mandiri masih rendah, setelah kami sosialisasikan terus dan perusahaan paham cara menghitung dan membayarnya, alhamdulillah mereka mau mematuhi,” ujarnya.
 
Terkait target PPJ mandiri 2024, Ramadan menyampaikan pihaknya masih menggunakan target murni, yakni Rp2 miliar. Sedangkan, realisasi yang tercapai per 18 Maret 2024 sudah hampir 100 persen, yaitu Rp1.945.089.194.
 
Meski realisasi PPJ mandiri 2023 melampaui target, pihaknya tidak serta merta menaikkan target di 2024. Mengingat capaian PPJ mandiri tahun lalu merupakan akumulasi pembayaran piutang dari 2020, 2021, 2022, dan 2023.

Baca juga: Pemkab Kotim siapkan Rp30,8 miliar untuk THR

Baca juga: Pemkab Kotim serap aspirasi masyarakat untuk penyusunan RPJPD 2025-2045

Baca juga: Pasokan berkurang picu kenaikan harga bawang putih di Sampit