Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Bidang Hukum Dewan Adat Dayak (DAD) sekaligus Ketua Bidang Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Tengah, Rahmadi G Lentam menegaskan pihaknya sampai saat ini belum ada niat untuk memberikan bantuan hukum kepada Yansen Binti (YB), dalam perkara tindak pidana pembakaran tujuh sekolah di Palangka Raya.

"Ini kasus pribadi dan tidak ada hubungannya dengan dua organisasi yang dijabat Yansen. Maka dari itu yang bersangkutan memiliki lawyer (pengacara) sendiri untuk pendampingan perkara yang disangkakan kepada dirinya," kata Rahmadi saat disambangi awak media di gedung KONI setempat, Kamis.

Namun pengacara kondang tersebut akan mengikuti dan mengamati jalannya proses pemeriksaan terhadap bersangkutan.

Apakah sudah proporsional atau sesuai aturan yang berlaku selama ini. Pasalnya, yang bersangkutan adalah Anggota DPRD Provinsi setempat ketika melakukan pemeriksaan wajib mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

"Saya yakin kok pihak aparat bekerja profesional dalam menangani kasus ini. Bahkan mereka tahu yang bersangkutan adalah anggota dewan dan harus bagaimana cara memeriksanya," tegasnya.

Ditanya para awak media apakah logis alasannya yang bersangkutan hanya meminta perhatian gubernur?  Rahmadi mengatakan, biarkan kasus ini akan dibuktikan di persidangan sehingga kasus ini ketahuan cara penanganannya.

"Pengawalan dalam perkara ini tak lain bertujuan agar tidak ada yang dizalimi. Makanya kita mengawal perkara tersebut kendati yang bersangkutan sudah memiliki lawyer yang ia tunjuk," demikian Rahmadi

Baca: - Polisi Kembali Temukan Beberapa Alat Bukti di Ruang Kerja YB di KONI

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024