Seorang TKW pembunuh anak majikan di Arab Saudi dipulangkan ke Indonesia

id TKW bunuh anak majikan,Arab Saudi,Kalteng,TKW pembunuh anak majikan , Adewinda Binti Isak Ayub,Kapuspen Kejagung,Ketut Sumedana

Seorang TKW pembunuh anak majikan di Arab Saudi dipulangkan ke Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/am.)

Jakarta (ANTARA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Banten, melaksanakan pengamanan dan penggalangan pemulangan seorang tenaga kerja wanita (TKW) terpidana Adewinda Binti Isak Ayub yang dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi.

“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang telah melaksanakan pengamanan dan penggalangan kegiatan kedatangan (pemulangan) terpidana Adewinda Binti Isak Ayub dari Arab Saudi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Terpidana Adewinda Binti Isak Ayub tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, menggunakan Pesawat Sri Lanka Airlines pada Minggu (10/7) dengan didampingi Dumas Radityo selaku Atase Konsuler Bagian Pelayanan WNI Kementerian Luar Negeri yang ditempatkan di KBRI Riyadh, Arab Saudi.

Adewinda dipulangkan dalam keadaan tangan tanpa diborgol dan dikawal Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Avsec Bandara Soekarno-Hatta, dan Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terpidana, selanjutnya dilakukan penandatanganan serah terima WNI/PMI atas nama Adewinda Binti Isak Ayub dari Riyadh, Arab Saudi kepada Achmad Baihaqi selaku Kasubid Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri RI dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Tim BP2MI serta pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta,” ucap Sumedana.

Selanjutnya, terpidana langsung dibawa dengan mobil dari Kementerian Luar Negeri RI menuju rumahnya di Kabupaten Cianjur oleh Kementerian Luar Negeri RI dan  Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Terpidana akan diserahkan kepada pihak keluarga dengan pertimbangan tetap akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, untuk dapat dititipkan ke Rumah Sakit Jiwa di Kabupaten Cianjur.

Adewinda Binti Isak Ayub merupakan terpidana dalam kasus pembunuhan anak majikan yang memiliki keterbelakangan mental pada Juni 2019 yang mendapat penjatuhan hukuman penjara selama lima tahun dengan tidak perlu menjalaninya selama dua tahun serta telah selesai masa pelaksanaan hukumannya pada Juni 2022.

Selama terpidana ditahan di Penjara Wanita Malaz, Riyadh sejak 11 Juni 2019, Tim Perlindungan WNI KBRI Riyadh telah melakukan kunjungan dan pendampingan guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan atas penyakit gangguan kejiwaan yang dialami terpidana Adewinda Binti Isak Ayub.