Kuala Kurun (Antara Kalteng) - Bupati Gunung Mas melaksanakan peletakan batu pertama relokasi daerah rawan bencana banjir Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun pada Rabu (13/9/17).

Bupati Arton S Dohong menyampaikan, penanggulangan bencana berbasis masyarakat ini adalah relokasi daerah rawan bencana alam, yaitu dengan merelokasi warga atau masyarakat ke daerah bebas bencana.

"Cara ini diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat dari bencana alam tersebut," ucapnya.

Ia menjelaskan, prinsip utama pelaksanaan dalam kegiatan relokasi daerah rawan bencana alam adalah mengutamakan dan mengoptimalkan peran serta dan kemandirian masyarakat dalam mempersiapkan lahan dan membangun rumah tempat tinggal dilokasi yang baru.

Dalam hal ini, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah memberikan bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR) sebesar Rp 20 juta, melalui case transfer kepada setiap KK yang memiliki rumah di lokasi bencana alam banjir.

"Untuk kegiatan relokasi daerah rawan bencana di Desa Tumbang Lampahung, Kecamatan Kurun," jelasnya.

Untuk penyaluran dana melalui rekening kelompok, yang merupakan suatu pembelajaran dan tanggungjawab kepada masyarakat dalam pengelolaan keuangan yang memberikan dampak positif kepada pemerintah.

"Pergunakanlah dana bantuan BBR ini dengan baik dan bertanggung jawab," katanya.

Ia juga mengharapkan, kegiatan relokasi daerah rawan bencana alam banjir dapat diprogramkan kembali di daerah rawan bencana lainnya yang ada di Kabupaten Gumas, terutama Desa/Kelurahan yang rentan mengalami bencana seperti banjir dan tanah longsor.

"Kami mengharapkan dukungan pemerintah pusat melalui Kemensos RI untuk memprogramkan kembali kegiatan seperti ini pada tahun-tahun yang akan datang," demikian Arton S Dohong.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Sekda Kamiar, Asisten I Setda Gumas Ambo Djabar, Ketua TP.PKK Kabupaten Gumas, Apristini Arton S Dohong, perwakilan DPRD Gumas, dan perwakilan TNI dan Polri.

Pewarta : Jemmy Kamis
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2024