Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Pengendara sepeda motor menjadi kelompok mendominasi pelanggaran aturan berlalu lintas yang terjaring dalam Operasi Zebra Telabang 2017 di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, selama sepekan.
"Dalam Operasi Zebra Telabang 2017 yang dilaksanakan mulai 1-7 November 2017 kita menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pengendara sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Beno Hertanto di Kuala Pembuang, Selasa.
Ia mengatakan, dari hasil razia yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Seruyan, khususnya di Kuala Pembuang, ditemukan sebanyak 97 pelanggaran aturan berlalu lintas, yang terdiri dari 69 pelanggaran oleh pengendara roda dua dan 28 pengendara roda empat.
Sebagian besar pengendara terjaring razia karena tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kelengkapan berkendara lainnya.
"Selama tujuh hari Operasi Zebra, petugas juga mencatat terjadi satu kecelakaan lalu lintas tunggal di Kecamatan Hanau dan menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia," katanya.
Ia menegaskan, sesuai dengan jadwal, Operasi Zebra masih akan dilaksanakan hingga 14 November 2017 mendatang dengan sasaran utama operasi adalah pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal, misalnya tidak menggunakan helm, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari dua orang, serta tidak menggunakan lampu kendaraan pada malam hari dan berbagai jenis pelanggaran lainnya.
Selain di dalam Kota Kuala Pembuang, Operasi Zebra juga akan difokuskan pada wilayah rawan kecelakaan seperti di Jalan Trans Kalimantan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya serta Kecamatan Hanau.
"Kita mengimbau pengendara melengkapi syarat dan ketentuan berkendara, serta mematuhi rambu lalu lintas, dan mudah-mudahan dengan adanya operasi ini akan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar serta ikut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal," katanya.
"Dalam Operasi Zebra Telabang 2017 yang dilaksanakan mulai 1-7 November 2017 kita menemukan banyak pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pengendara sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Seruyan Iptu Beno Hertanto di Kuala Pembuang, Selasa.
Ia mengatakan, dari hasil razia yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di Seruyan, khususnya di Kuala Pembuang, ditemukan sebanyak 97 pelanggaran aturan berlalu lintas, yang terdiri dari 69 pelanggaran oleh pengendara roda dua dan 28 pengendara roda empat.
Sebagian besar pengendara terjaring razia karena tidak dilengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta kelengkapan berkendara lainnya.
"Selama tujuh hari Operasi Zebra, petugas juga mencatat terjadi satu kecelakaan lalu lintas tunggal di Kecamatan Hanau dan menyebabkan satu pengendara sepeda motor meninggal dunia," katanya.
Ia menegaskan, sesuai dengan jadwal, Operasi Zebra masih akan dilaksanakan hingga 14 November 2017 mendatang dengan sasaran utama operasi adalah pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan yang berakibat fatal, misalnya tidak menggunakan helm, berboncengan dengan sepeda motor lebih dari dua orang, serta tidak menggunakan lampu kendaraan pada malam hari dan berbagai jenis pelanggaran lainnya.
Selain di dalam Kota Kuala Pembuang, Operasi Zebra juga akan difokuskan pada wilayah rawan kecelakaan seperti di Jalan Trans Kalimantan Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya serta Kecamatan Hanau.
"Kita mengimbau pengendara melengkapi syarat dan ketentuan berkendara, serta mematuhi rambu lalu lintas, dan mudah-mudahan dengan adanya operasi ini akan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, lancar serta ikut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal," katanya.