Palangka Raya (Antara Kalteng) - Supian Suri (42) pelaku pembunuh Arbainah (40) dimana jasadnya dibuang ke semak-semak di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (25/10/17) mengaku didatangi arwah korban.
Dirinya mengaku bahwa usai menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu yang meminta menikahi dirinya, selalu didatangi bayang-bayang perempuan yang sempat mengisi ruang hatinya walaupun dalam hubungan terlarang.
"Setiap saya berada di tempat sepi selalu ada yang menghampiri saya, bayangan itu adalah bayangan Arbainah. Hampir setiap tempat sunyi saya ketakutan karena juga dihantui rasa bersalah," kata Supian Suri pelaku pembunuh Arbainah saat dibincangi antarakalteng.com, Kamis.
Diceritakan pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, pasca perbuatan yang dilakukannya tersebut kehidupannya sama sekali tidak karuan. Bahkan dibenaknya sempat berpikiran untuk menyerahkan diri dari pelariannya selama itu.
"Tapi saya takut, hingga akhirnya pihak kepolisian menangkap saya. Dalam hati ini saya siap menebus semua kesalahan yang selama ini saya perbuat kepada korban. Sekarang ini pikiran saya sudah agak tenang, karena sudah menjalani hukuman apa yang saya perbuat selama ini," ucap pria yang sudah memiliki dua istri dan satu anak itu.
Supian juga menjelaskan bagaimana awal dirinya bertemu dengan pujaan hatinya ketika dirinya belum memiliki dua istri dan satu anak dari salah satu istrinya tersebut.
"Dua tahun lalu saya kan bujang, kita berdua kenal melalui program Radio Duta Suara (RDS) sering meminta putarkan lagu yang sudah dipesannya kepada oprator yang ia telepon," katanya.
Disitulah keduanya membina sebuah hubungan hingga sampai ke hubungan yang sangat jauh seperti sekarang ini. Sehingga pelaku membunuh selingkuhannya itu diduga lantaran takut ketahuan suami sah korban.
Setelah membunuh pakain dan sepeda motor milik korban dibuang di Jalan Tjilik Riwut Km 25 dan dibakar beserta pakaian serta kartu identitas korban. Sedangkan perhiasannya di jual ke pasar untuk ongkos berangkat ke Banjarmasin (Kalsel).
Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian Polres Palangka Raya menjatuhi pasal 338 KUHP junto 365 KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan seperti tali rapia untuk mengikat korban, kayu untuk memukul, handpone, serta bangkai sepeda motor yang dibakar juga sudah berhasil diamankan," bebernya.
Akibat peristiwa tersebut pelaku juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres setempat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dirinya mengaku bahwa usai menghabisi nyawa kekasih gelapnya itu yang meminta menikahi dirinya, selalu didatangi bayang-bayang perempuan yang sempat mengisi ruang hatinya walaupun dalam hubungan terlarang.
"Setiap saya berada di tempat sepi selalu ada yang menghampiri saya, bayangan itu adalah bayangan Arbainah. Hampir setiap tempat sunyi saya ketakutan karena juga dihantui rasa bersalah," kata Supian Suri pelaku pembunuh Arbainah saat dibincangi antarakalteng.com, Kamis.
Diceritakan pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, pasca perbuatan yang dilakukannya tersebut kehidupannya sama sekali tidak karuan. Bahkan dibenaknya sempat berpikiran untuk menyerahkan diri dari pelariannya selama itu.
"Tapi saya takut, hingga akhirnya pihak kepolisian menangkap saya. Dalam hati ini saya siap menebus semua kesalahan yang selama ini saya perbuat kepada korban. Sekarang ini pikiran saya sudah agak tenang, karena sudah menjalani hukuman apa yang saya perbuat selama ini," ucap pria yang sudah memiliki dua istri dan satu anak itu.
Supian juga menjelaskan bagaimana awal dirinya bertemu dengan pujaan hatinya ketika dirinya belum memiliki dua istri dan satu anak dari salah satu istrinya tersebut.
"Dua tahun lalu saya kan bujang, kita berdua kenal melalui program Radio Duta Suara (RDS) sering meminta putarkan lagu yang sudah dipesannya kepada oprator yang ia telepon," katanya.
Disitulah keduanya membina sebuah hubungan hingga sampai ke hubungan yang sangat jauh seperti sekarang ini. Sehingga pelaku membunuh selingkuhannya itu diduga lantaran takut ketahuan suami sah korban.
Setelah membunuh pakain dan sepeda motor milik korban dibuang di Jalan Tjilik Riwut Km 25 dan dibakar beserta pakaian serta kartu identitas korban. Sedangkan perhiasannya di jual ke pasar untuk ongkos berangkat ke Banjarmasin (Kalsel).
Akibat perbuatannya itu, pihak kepolisian Polres Palangka Raya menjatuhi pasal 338 KUHP junto 365 KUHP yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan seperti tali rapia untuk mengikat korban, kayu untuk memukul, handpone, serta bangkai sepeda motor yang dibakar juga sudah berhasil diamankan," bebernya.
Akibat peristiwa tersebut pelaku juga sudah mendekam di rumah tahanan Polres setempat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
<iframe width="460" height="215" src="https://www.youtube.com/embed/iHjdal8rKhg" frameborder="0" gesture="media" allowfullscreen></iframe>