Ini Sanksi Bila Berani Lakukan Penimbunan Sembako
Rabu, 13 Desember 2017 22:09 WIB
Tim Satgas Pangan Polda Kalteng dan beberapa instansi terkait melakukan pemantauan harga di dua pasar tradisional yang ada di Kota Palangka Raya, Rabu (13/12/17). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)
Palangka Raya (Antara Kalteng) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kalimantan Tengah melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok di dua pasar tradisional yang terletak di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemantauan dari dua pasar tradisional tersebut, semua harga bahan kebutuhan pokok relatib stabil kendati menjelang hari raya keagamaan natal dan tahun baru 2018.
"Apabila ada ditemukan melakukan penimbunan bahan pokok di pasaran, maka pedagang tersebut akan dikenakan sanksi Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," kata Koordinator tim gabungan yang dipimpin Dirbinmas Polda Kalteng AKBP Jafar, Rabu.
Jafar mengatakan, kegiatan yang melibatkan tim gabungan seperti Satgas Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, Bulog, Ketahanan Pangan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat tidak lain adalah untuk memberikan shock therapy kepada pedagang yang berniat nakal.
"Kegiatan seperti ini akan kita lakukan sampai awal tanggal 1 Januari 2018 mendatang. dengan kegiatan seperti ini kami juga yakin bahwa harga kebutuhan bahan pokok di dua pasar tersebut stabil sampai awal tahun 2018," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, selama ini penyebab kenaikannya harga jual bahan kebutuhan pokok di pasaran dua hari sebelum natal dan tahun baru. Yaitu karena banyaknya permintaan konsumen, hingga hal tersebut bisa di manfaatkan oleh para pedagang.
"Maka dari itu apabila ada kenaikan yang cukup signikfikan kita akan selidiki penyebabnya di mana. Apabila ada unsur kesengajaan menjadikan harga yang tidak stabil kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Jafar.
Dari hasil pemantauan dari dua pasar tradisional tersebut, semua harga bahan kebutuhan pokok relatib stabil kendati menjelang hari raya keagamaan natal dan tahun baru 2018.
"Apabila ada ditemukan melakukan penimbunan bahan pokok di pasaran, maka pedagang tersebut akan dikenakan sanksi Undang-Undang Pangan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun penjara," kata Koordinator tim gabungan yang dipimpin Dirbinmas Polda Kalteng AKBP Jafar, Rabu.
Jafar mengatakan, kegiatan yang melibatkan tim gabungan seperti Satgas Polda Kalteng, Polres Palangka Raya, Bulog, Ketahanan Pangan dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) setempat tidak lain adalah untuk memberikan shock therapy kepada pedagang yang berniat nakal.
"Kegiatan seperti ini akan kita lakukan sampai awal tanggal 1 Januari 2018 mendatang. dengan kegiatan seperti ini kami juga yakin bahwa harga kebutuhan bahan pokok di dua pasar tersebut stabil sampai awal tahun 2018," katanya.
Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, selama ini penyebab kenaikannya harga jual bahan kebutuhan pokok di pasaran dua hari sebelum natal dan tahun baru. Yaitu karena banyaknya permintaan konsumen, hingga hal tersebut bisa di manfaatkan oleh para pedagang.
"Maka dari itu apabila ada kenaikan yang cukup signikfikan kita akan selidiki penyebabnya di mana. Apabila ada unsur kesengajaan menjadikan harga yang tidak stabil kita akan berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Jafar.
Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Sambut 2026, Pemprov Kalteng-Bulog perkuat sinergi pengendalian inflasi dan stabilitas pangan
22 January 2026 17:35 WIB
Disperindagkop Kobar: Dinamika harga pangan awal tahun 2026 terpantau aman
13 January 2026 17:08 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
'Update' terkini, waktu peluncuran hingga Kartu Huma Betang berbasis teknologi
29 January 2026 17:06 WIB
DPRD Kalteng minta Disdik perkuat fasilitas pendukung digitalisasi pembelajaran
28 January 2026 13:48 WIB
Kejati Kalteng kembali terima Rp1,1 miliar pengembalian kerugian negara korupsi zirkon
27 January 2026 17:07 WIB
Kanwil Kemenkum Kalteng-DPRD Kalteng perkuat sinergi pembentukan produk hukum
27 January 2026 16:17 WIB