Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya terhadap Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah terus berlanjut, dan agendanya saat ini mendengarkan keterangan saksi ahli.

Tim kuasa hukum Sekda Palangka Raya, Rojikinnor, di Palangka Raya, Selasa, kali ini menghadirkan saksi ahli yang merupakan pakar hukum pidana, Dr Chairul Huda SH MH, yang juga dulu pernah dihadirkan sebagai saksi ahli pada sidang Praperadilan pertama Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Menurut Chairul Huda, berdasarkan keterangan yang ia dapatkan, proses penetapan tersangka Sekda Palangka Raya pada kasus korupsi belum memiliki alasan yang kuat, sebab masih ada kriteria-kriteria yang kurang secara ketentuan seperti diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya menilai secara normatif penetapan tersangkanya tidak sah. Alasannya adalah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka pertama harus memiliki dua alat bukti yang cukup, seperti yang dicantumkan di dalam pasal 184 (1) KUHAP mengenai beberapa alat bukti," katanya.

Menurutnya dua alat bukti yang dapat menjadikan seseorang sebagai tersangka itu juga harus mempunyai relevansi dari tindak pidana yang disangkakan, tidak boleh sembarangan. Misalnya apabila ada kasus pembunuhan, maka harus ada korban yang meninggal dulu. Bukti orang meninggal itu bisa dengan keterangan dokter atau hasil visum, itu bisa menjadi satu alat bukti.

Khusus keterkaitan masalah Sekda Palangka Raya, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana korupsi, bahkan pertama diperiksa dengan kegiatan operasi tangkap tangan satu orang aparatur sipil negara dan satu orang tenaga honorer, yang kemudian dikembangkan karena mendapat perintah dari Sekda.

Namun sampai saat ini, untuk orang yang terkena operasi tangkap tangan tersebut saat ini masih bebas berkeliaran di luar sana. Sedangkan Sekda Palangka Raya saat ini posisinya sedang ditahan, di balik jeruji besi Polda Kalteng

"Untuk kasus korupsi, pertama harus ada bukti mengenai terjadinya kerugian negara. Karena indikasi terjadinya korupsi itu apabila terjadi kerugian negara, dan yang menyatakan hal itu lembaganya adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Artinya kalau ada tersangka kasus korupsi, alat buktinya relevan tidak dengan pasal yang disangkakan," ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Rojikinnor pemohon dalam praperadilan tersebut, sampai saat ini tidak ada bukti atau hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan RI, yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat tindakan dari Sekda Palangka Raya.

"Saya dengar dari kuasa hukum pemohon tidak ada hasil audit mengenai kerugian negara dari tersangka, kemudian sampai saat ini, orang yang memicu awalnya kasus korupsi dari operasi tangkap tangan itu juga tidak ditahan atau tidak dijadikan tersangka. Sehingga dasar hukum menjadikan Rojikinnor tersangka juga masih perlu dikaji kembali," jelasnya.

Selain itu, kuasa hukum Rojikinnor juga menghadirkan saksi ahli pakar administrasi negara, yaitu Bachtiar Baital yang merupakan Dosen Universitas Pamulang Tanggerang Selatan.

Bachtiar Baital mengungkapkan, ada perbedaan antara kasus operasi tangkap tangan, dan kasus apabila seorang pejabat administratif negara diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau itu OTT, maka seketika langsung ditahan, dan barng buktinya jelas. Namun kalau itu penyalahgunaan wewenang, dan masih dugaan melakukan korupsi, maka ada mekanisme yang harus dijalankan. Pertama diperiksa Inspektorat, atau terjadi penyelewengan anggaran yang dibuktikan dengan hasil audit oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan," jelasnya.

Artinya, apabila kasus tersebut masih dugaan korupsi dengan melalui penyalahgunaan wewenang, kepolisian harus berkoordinasi dulu melalui lembaga-lembaga tadi. Sebab ada aturan, mekanisme, dan undang-undang dalam administrasi negara yang mengatur masalah tersebut.

Sementara itu, usai persidangan setelah mendengarkan pendapat saksi ahli tersebut, Kabidkum Polda Kalteng, AKBO Dwi Tunggal Jaladri juga akan menyiapkan sejumlah jawaban terkait dengan apa yang sudah disampaikan.

Setelah mendengarkan pendapat saksi ahli tersebut, pihaknya optimistis dapat memenangkan praperadilan tersebut. Apalagi kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rojikinnor berkasnya sudah lengkap (P21) tinggal diserangkan kepada jaksa penuntut umum.

"Berkas Rojikinnor yang jelas sudah resmi P21, tinggal kapan pihak Kejaksaan Tinggi siap menerima berkas tersbut. Maka kami secepatnya segera serahkan agar perkara ini menjadi tanggung jawab kejaksaan setempat," imbuhnya.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Agus Winada dan Panitra pengganti Supriadi usai mendengarkan dan pembuktian bukti-bukti akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu (8/5/18) pukul 09.00 WIB. Lanjutan persidangan tersebut dengan agenda mendengarkan saksi yang akan dihadirkan pihak Polda Kalteng.

Pewarta : Adi Wibowo
Editor : Rachmat Hidayat
Copyright © ANTARA 2024