KPU Kotim perpanjang pendaftaran calon anggota PPK di 12 kecamatan

id KPU Kotim perpanjang pendaftaran calon anggota PPK di 12 kecamatan, kalteng, sampit, kotim, Kotawaringin Timur

KPU Kotim perpanjang pendaftaran calon anggota PPK di 12 kecamatan

Komisioner KPU Kotim Wendy menyerahkan piagam penghargaan kepada perwakilan salah satu instansi saat evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, Selasa (29/4/1203). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 12 kecamatan lantaran jumlah pelamar saat ini belum mencapai jumlah minimal. 

"Seleksi ini terbuka. Seharusnya berakhir kemarin 29 April, tetapi karena ada yang belum terpenuhi di 12 kecamatan, maka dilakukan perpanjangan hingga 2 Mei. Tanggal 3 seleksi berkas," kata Komisioner KPU Kotawaringin Timur, Wendy di Sampit, Selasa. 

KPU Kotawaringin Timur sudah mengumumkan perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2024. Pengumuman itu dituangkan dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Kotawaringin Timur Muhammad Rifqi. 

Dalam pengumuman itu dijelaskan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan karena tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Untuk itu KPU membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari. 

Baca juga: Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa

Wendy yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kotawaringin Timur menjelaskan, ada 12 kecamatan yang pendaftaran PPK harus diperpanjang. 

Kecamatan tersebut yaitu Antang Kalang, Bukit Santuai, Kota Besi, Mentaya Hilir Utara, Mentaya Hulu, Parenggean, Pulau Hanaut, Seranau, Telaga Antang, Telawang, Teluk Sampit dan Tualan Hulu. 

Peserta diwajibkan mematuhi semua persyaratan yang berlaku. Beberapa syarat di antaranya warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun. 

Syarat lainnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, serta syarat lainnya. 

"Mudah-mudahan selama perpanjangan masa pendaftaran ini, jumlah minimal pendaftar tercapai sehingga seleksi PPK di 12 kecamatan ini karena tahapan pilkada mulai berjalan," demikian Wendy. 

Baca juga: Produksi perikanan Kotim terus meningkat

Baca juga: Kementan bantu kembangkan pertanian Kotim melalui optimasi lahan dan pompanisasi

Baca juga: Menegangkan, evakuasi pasangan lansia korban banjir di Sampit dibayangi kemunculan buaya