Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Niat hati empat gadis belia ini ingin terkenal dengan membuat video berjoget ala aplikasi 'tik tok' di lintasan zebra cross kawasan Lampu Merah sekitaran kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, eh malah bernasib sial.
Selain mendapat cibiran dari sejumlah netizen di media sosial selama sepekan, empat gadis berinisial AF (18), DA (15), Jbd (17) dan SG (19) itu, Selasa (22/5) pagi, juga dijemput dari rumahnya masing-masing oleh kepolisian setempat untuk dibawa ke Markas Polres Kobar.
"Kita tilang dan sepeda motornya ditahan sementara, serta kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. karena jelas-jelas di dalam video tersebut mereka melanggar peraturan lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono via telpon seluler, Selasa (22/5).
Marsono mengatakan keempatnya berhasil diamankan karena tiga diantarnya, rumahnya berdekatan dengan rumah Kanit Patwal Aiptu Agus Marsudianto. Sehingga pagi tadi sebelum berangkat ke kantor, Aiptu Agus langsung mendatangi rumah mereka satu persatu.
"Kemudian di hadapan orangtuanya, dijelaskan bahwa perbuatan keempat anak tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan diminta untuk ikut ke Kantor Satlantas Polres Kobar," singkat Marsono.
Selain mendapat cibiran dari sejumlah netizen di media sosial selama sepekan, empat gadis berinisial AF (18), DA (15), Jbd (17) dan SG (19) itu, Selasa (22/5) pagi, juga dijemput dari rumahnya masing-masing oleh kepolisian setempat untuk dibawa ke Markas Polres Kobar.
"Kita tilang dan sepeda motornya ditahan sementara, serta kita minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. karena jelas-jelas di dalam video tersebut mereka melanggar peraturan lalu lintas," kata Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono via telpon seluler, Selasa (22/5).
Marsono mengatakan keempatnya berhasil diamankan karena tiga diantarnya, rumahnya berdekatan dengan rumah Kanit Patwal Aiptu Agus Marsudianto. Sehingga pagi tadi sebelum berangkat ke kantor, Aiptu Agus langsung mendatangi rumah mereka satu persatu.
"Kemudian di hadapan orangtuanya, dijelaskan bahwa perbuatan keempat anak tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan diminta untuk ikut ke Kantor Satlantas Polres Kobar," singkat Marsono.