Buntok (Antaranews Kalteng) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyetujui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 menjadi peraturan daerah.

"Setelah melalui pembahasan, anggota dewan dapat menerima dan menyepakati Raperda APBD 2017 menjadi Perda," kata juru bicara gabungan komisi DPRD Barito Selatan H. Jarliansyah di Buntok, Jumat.

Selanjutnya, raperda ini akan dikonsultasikan dengan Gubernur Kalimantan Tengah guna mendapatkan verifikasi dan evaluasi.

Selain itu, dia mengatakan bahwa pembahasan raperda ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas dan terperinci arah kebijakan serta langkah-langkah pemerintah daerah yang tertuang dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2017.

Sementara Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri mengatakan bahwa pihaknya sangat merespons positif atas segala saran, usul, dan pendapat anggota dewan.

Menurut dia, pihaknya akan memperhatikan dan mempelajari serta menindaklanjuti terhadap masih adanya kekurangan dan kelemahan, baik dalam penatausahaan keuangan maupun pengelolaan aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian, memenuhi aspek normatif, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa gubernur akan menyampaikan hasil evaluasi raperda tersebut paling lambat 15 hari kerja sejak diterimanya raperda itu.
 

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024