Buntok (Antaranews Kalteng) - Kejaksan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan suap pada proyek multiyears di wilayah setempat.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni satu orang dari PT Tirta Dhea Adonnic Pratama (TDAP) berinisial S, dan Wakil Ketua DPRD Barito Selatan berinisial HA.

"Penetapan tersangka tersebut, setelah tim penyidik mengekspos perkaranya, dan hasilnya mendapatkan dua alat bukti yakni ada keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa pemberian suap itu, bahkan menyerahkan, dan membuat kwitansi serta bukti transfer uang dari rekening Rp 500 juta," kata kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Douglas Oscar Berlian Riwoe, di Buntok, Selasa.

Dengan alat bukti tersebut lanjut dia, maka pihaknya berkesimpulan cukup bukti untuk menetapkan dua orang berinisial HA, dan S sebagai tersangka.

Ia mengatakan, tersangka berinisial S sudah diperiksa pada Senin (10/12/18), namun lantaran tidak ada kuasa hukum yang mendampingi sehingga pemeriksaan hanya sebatas menanyakan apakah bersedia memberikan keterangan.

"Karena, sesuai dengan Undang-Undang KUHP menyebutkan bahwa ancaman hukuman 5 tahun keatas wajib didampingi kuasa hukum sehingga pemeriksaan terhadap tersangka berinisial S distop sementara, dan tersangka langsung kami tahan," ujarnya.

Baca juga: KPK soroti kasus dugaan suap melibatkan Wakil Ketua DPRD Barsel

Sedangkan pemeriksaan terhadap tersangka HA dijadwalkan pada hari ini, namun kenyataannya tidak hadir. Padahal yang bersangkutan sudah berjanji akan hadir ke Kejari Barsel pada hari ini.

"Karena tidak hadir, kita kembali melayangkan surat pemanggilan, dan suratnya dititipkan kepada kuasa hukumnya yang datang ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan, dan kita meminta kepada HA harus hadir memenuhi panggilan pada Kamis (13/12/2018)," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, dugaan suap tersebut ada keterkaitannya dengan 7 paket proyek multiyears yang menelan anggaran kurang lebih Rp 300 miliar.

Menurut dia, pihaknya melihat proyek multiyears ini bisa dianggarkan, dan dilaksanakan berasal dari MoU.

"Beliau sebagai salah satu oknum Wakil Ketua DPRD tidak sah menandatangani MoU tersebut, sebab yang bersangkutan kapasitasnya sebagai terdakwa," ucap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan itu.

Baca juga: Pemkab Barsel Siapkan Rp350 Miliar untuk Proyek Ini

Karena lanjut dia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR-RI, DPRD dan DPD pasal 412 disebutkan bahwa kalau dalam status terdakwa harus diberhentikan sementara, dan berarti yang bersangkutan tidak boleh melakukan hal apapun dalam kapasitas sebagai anggota dewan.

Selain itu kata dia, dugaan suap proyek multiyears ini akan terus dikembangkan, dan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuka rekening 7 rekanan maupun pihak terkait lainnya dalam proses lelang proyek tersebut.

"Kenapa demikian, karena salah satu tersangka yang sudah kita tahan menyatakan bahwa ada indikasi proyek multiyears ini dikuasai pihak tertentu, makanya harus kita buka semua rekening terkait proses lelangnya," demikian kata Douglas Oscar Berlian Riwoe

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024