Sampit (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah memeriksa  tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemerintah kabupaten setempat senilai Rp13,7 miliar.

Tersangka berinisial BP dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Kejari Kotawaringin Timur. Setelah menjalani pemeriksaan tersangka akan kami tahan, kata Kepala Kejari Kotawaringin Timur, Wahyudi, di Sampit Rabu.

"Dalam kasus tersebut, tersangka merupakan pejabat appraisal (penilai) pengadaan tanah milik pemerintah daerah. Tersangka sudah dua kali mangkir dari penggilan penyidik Kejari Kotawaringin Timur," tambahnya.

Tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejari Kotawaringin Timur melalui surat panggilan dengan Nomor :SP-92/Q.2,11/Fd.1/05/2019.

Wahyudi mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah tersebut berproses ke penyidikan setelah pihak Kejari Kotawaringin Timur menemukan dugaan permainan harga. 

Harga pengadaan tanah milik pemerintah daerah tersebut jauh dari harga sewajarnya dan terlalu besar meski penetapannya telah melalui penilaian pihak appraisal.

Meski harga tersebut telah dihitung oleh tim appraisal, namun tim penyidik Kejari Kotawaringin Timur berkeyakinan ada hal yang tidak beres dan sehingga penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Wahyudi juga tidak menampik kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kejari Kotawaringin Timur berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

Tanah dengan luas 4,6 hektare tersebut berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur. Tanah yang dihargai Rp13,7 miliar tersebut rencananya akan dipergunakan untuk pembangunan fasilitas umum, yakni rumah sakit pratama.

Pengadaan tanah tersebut menggunakan anggaran APBD murni 2018 Kabupaten Kotawaringin Timur dan telah dibayar sebesar Rp3,7 miliar dan pembayarannya dilakukan secara bertahap.

Kemudian pada APBD Perubahan 2018 Kabupaten Kotawaringin Timur rencananya akan membayar sebesar Rp5 miliar. Selanjutnya APBD murni 2019 akan dibayar Rp5 miliar. Namun hingga APBD Perubahan 2018 berakhir belum dibayar karena kasus ini dibidik pihak Kejaksaan.


Pewarta : Untung Setiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024