Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kalimantan Tengah Faridawaty Darland Atjeh menyatakan seluruh fraksi telah menyetujui dan menerima lima rancangan peraturan daerah inisiatif, sehingga dalam waktu dekat disahkan menjadi perda.

Mengenai ada beberapa perbaikan redaksi dari kelima raperda inisiatif tersebut akan segera diperbaiki sebelum ditetapkan menjadi perda, kata Faridawaty usai mengikuti rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2019 di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa.

"Penetapan kelima raperda itu menjadi perda akan dilaksanakan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Kalteng periode 2014-2019," singkat Faridawaty yang juga Ketua Fraksi Nasdem.

Adapun lima raperda inisiatif yang akan ditetapkan menjadi perda yakni Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, Pemeliharaan Budaya, Bahasa dan Kesenian Daerah, serta Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalteng.

Baca juga: Seluruh Fraksi DPRD Kalteng terima Lpj gubernur laksanakan APBD 2018

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kalteng HM Anderiansyah mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi, karena telah menerima dan menyetujui draff kelima raperda inisiatif tersebut.

"Kami dalam membahas kelima raperda tersebut sudah melakukan banyak diskusi, kaji banding ke berbagai provinsi lain, serta bertemu dengan sejumlah Kementerian, agar isinya memenuhi keinginan sekaligus kebutuhan masyarakat," kata dia.

Dia menyatakan berbagai masukan dan perbaikan redaksi yang disampaikan fraksi pendukung DPRD Kalteng, dapat diterima dan segera ditindaklanjuti Bapemperda bersama Pemerintah Provinsi, sebelum dilakukan penetapan menjadi perda.

"Terimakasih atas masukan dari seluruh fraksi, khususnya Partai Golkar terkait raperda Budaya, Bahasa dan Kesenian. Nanti akan kami lakukan perbaikan terkait raperda itu," demikian Anderiansyah.

Rapat paripurna ke-4 masa persidangan II tahun sidang 2019 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Heriansyah itu tidak ada dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov Kalteng. Meski begitu, DPRD Kalteng menerbitkan dan membacakan surat keputusan tentang persetujuan lima raperda inisiatif.

Baca juga: Hindari salah paham raperda Darkarhutla, DPRD Kalteng undang DAD

Baca juga: Legislator Kalteng dukung cetak sawah di Barsel ditambah 2.000 hektar

Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024