Kuala Kurun, Gunung Mas (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Gumer meminta sekaligus mengharapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno dapat menunjukkan sikap negarawan, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya gugatan pihaknya.
"Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saya harap dapat menunjukkan sikap negarawan mereka, menerima keputusan MK dengan lapang dada," kata Gumer saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat.
Menurut dirinya, keputusan MK merupakan keputusan tertinggi yang sifatnya mengikat, serta memiliki kepastian hukum. Oleh sebab itu, Prabowo–Sandi beserta pendukungnya diminta dapat menghormati keputusan tersebut.
Gumer juga berharap tidak ada lagi kubu 01 atau 02, usai MK mengeluarkan keputusan menolak gugatan dari Prabowo-Sandi. Sudah saatnya seluruh pihak bersatu, bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa ini. Tidak ada lagi istilah kubu 01 atau 02, yang ada sekarang ini adalah NKRI," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Dirinya juga berharap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo - Ma’ruf Amin segera menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Prabowo - Sandi, sehingga dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Legislator Gumas nilai peningkatan ruas jalan antar kecamatan beri banyak manfaat
Wakil rakyat Kabupaten Gunung Mas itu juga mengingatkan agar Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terhadap janji-janji kampanye yang disampaikan selama masa kampanye. Janji-janji yang telah disampaikan hendaknya dapat dipenuhi selama pasangan itu menjabat nanti.
"Bagaimanapun, janji-janji tersebut harus dapat direalisasikan selama keduanya menjabat mulai 2019-2024 mendatang," ucap legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu itu.
Dia pun mengajak seluruh pihak khususnya masyarakat untuk bersama-sama mendukung berbagai program dari pemerintah. Tanpa dukungan dari masyarakat, maka berbagai program yang telah disusun tidak akan berhasil.
Seperti diketahui, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon Prabowo – Sandi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Baca juga: Legislator Gumas dukung pemdes terapkan pola padat karya tunai
Baca juga: Legislator Gumas berharap KKN mahasiswa dapat tingkatkan semangat masyarakat
"Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno saya harap dapat menunjukkan sikap negarawan mereka, menerima keputusan MK dengan lapang dada," kata Gumer saat dibincangi di Kuala Kurun, Jumat.
Menurut dirinya, keputusan MK merupakan keputusan tertinggi yang sifatnya mengikat, serta memiliki kepastian hukum. Oleh sebab itu, Prabowo–Sandi beserta pendukungnya diminta dapat menghormati keputusan tersebut.
Gumer juga berharap tidak ada lagi kubu 01 atau 02, usai MK mengeluarkan keputusan menolak gugatan dari Prabowo-Sandi. Sudah saatnya seluruh pihak bersatu, bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Mari kita rajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa ini. Tidak ada lagi istilah kubu 01 atau 02, yang ada sekarang ini adalah NKRI," tegas politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Dirinya juga berharap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Joko Widodo - Ma’ruf Amin segera menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Prabowo - Sandi, sehingga dapat menjadi contoh bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: Legislator Gumas nilai peningkatan ruas jalan antar kecamatan beri banyak manfaat
Wakil rakyat Kabupaten Gunung Mas itu juga mengingatkan agar Joko Widodo dan Ma’ruf Amin terhadap janji-janji kampanye yang disampaikan selama masa kampanye. Janji-janji yang telah disampaikan hendaknya dapat dipenuhi selama pasangan itu menjabat nanti.
"Bagaimanapun, janji-janji tersebut harus dapat direalisasikan selama keduanya menjabat mulai 2019-2024 mendatang," ucap legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa dan Damang Batu itu.
Dia pun mengajak seluruh pihak khususnya masyarakat untuk bersama-sama mendukung berbagai program dari pemerintah. Tanpa dukungan dari masyarakat, maka berbagai program yang telah disusun tidak akan berhasil.
Seperti diketahui, MK melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon Prabowo – Sandi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019.
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Baca juga: Legislator Gumas dukung pemdes terapkan pola padat karya tunai
Baca juga: Legislator Gumas berharap KKN mahasiswa dapat tingkatkan semangat masyarakat