Kuala Kurun (ANTARA) - Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah Punding S Merang mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar tidak menyelewengkan keuangan desa, mengingat saat ini penghasilan mereka terbilang tinggi.

“Saat ini penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, kaur dan kasi terbilang tinggi. Saya harap mereka jangan pernah berpikir untuk melakukan korupsi keuangan desa,” kata Punding saat di Kuala Kurun, Minggu.

Dikatakan, pada 2019 ini penghasilan tetap kepala desa di Kabupaten Gunung Mas mencapai Rp3,5 juta per bulan, sekretaris desa Rp2,8 juta per bulan, kaur dan kasi Rp2,5 juta per bulan, serta staf perangkat desa Rp2,1 juta per bulan.

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing dan Manuhing Raya ini berharap besarnya penghasilan kepala desa dan perangkatnya dapat mencegah terjadinya penyelewengan keuangan desa.

“Hanya dari penghasilan tetap, dalam satu tahun kepala desa memperoleh Rp42 juta, sedangkan masa jabatan mereka sampai enam tahun dan bisa menjabat sebagai kepala desa sebanyak tiga periode. Jika kepala desa korupsi, nantinya yang rugi adalah diri mereka sendiri,” bebernya.

Politisi Partai Golongan Karya ini juga berpesan kepada kepala desa dan perangkatnya agar menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab, sesuai tugas pokok dan fungsi mereka masing-masing.

Selain itu, pria kelahiran Kelurahan Tumbang Rahuyan, Kecamatan Rungan Hulu ini mengimbau kepada BPD agar dapat menjalankan tugas dan fungsi mereka, serta melakukan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.

“BPD pada tahun ini mengalami kenaikan tunjangan sebesar Rp 300 ribu per bulan. Saya harap mereka dapat menjalankan tugas dengan baik, yakni menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat di desa,” paparnya.

Dia juga berharap kepala desa dan perangkatnya bersama BPD dapat bersinergi, menjalin koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik, serta tidak berlawanan dalam menentukan pengambilan kebijakan di desa.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gunung Mas Yulius Agau mengatakan tahun ini tunjangan BPD mengalami kenaikan, dimana untuk ketua BPD menjadi Rp2,3 juta per bulan, dan wakil ketua BPD menjadi Rp2,1 juta per bulan.

Tunjangan sekretaris BPD menjadi Rp1,9 juta per bulan dan tunjangan anggota BPD menjadi Rp1,7 juta per bulan. Sedangkan untuk penghasilan kepala desa dan perangkatnya tidak mengalami kenaikan dan untuk penjabat kepala desa sebesar Rp2 juta per bulan.

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024