Staff pribadi Rommy dipanggil KPK
Rabu, 3 Juli 2019 13:48 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu memanggil Amin Nuryadi yang merupakan staf pribadi Romahurmuziy alias Rommy, tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.
Baca juga: KPK terus dalami peran Rommy terkait pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6), Rommy yang dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Haris dan Muafaq mengaku menerima uang Rp250 juta dari Haris.
Rommy mengaku uang itu disebut Haris terkait proses nominasi Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK panggil Rommy untuk saksi tersangka Wali Kota Tasikmalaya
Baca juga: Rommy bagikan surat keluhan para tahanan KPK
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.
Baca juga: KPK terus dalami peran Rommy terkait pengurusan anggaran untuk Kota Tasikmalaya
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/6), Rommy yang dihadirkan sebagai saksi untuk dua terdakwa Haris dan Muafaq mengaku menerima uang Rp250 juta dari Haris.
Rommy mengaku uang itu disebut Haris terkait proses nominasi Haris sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: KPK panggil Rommy untuk saksi tersangka Wali Kota Tasikmalaya
Baca juga: Rommy bagikan surat keluhan para tahanan KPK
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terdakwa pembunuh pasangan suami istri di Palangka Raya divonis seumur hidup
11 April 2023 19:48 WIB, 2023
Polda Metro kenakan wajib lapor pada pemeran pria video asusila Gisel
05 January 2021 18:26 WIB, 2021
Bareskrim diminta ambil alih kasus pembunuhan libatkan Ketua Apindo Karimun
07 September 2020 20:56 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB