Seorang selebgram ditangkap polisi karena promosi situs judi daring

id situs judi ,judi online,selebgram,selebgram palembang,Seorang selebram ditangkap polisi karena promosi situs judi daring, AS alias Ubey

Seorang selebgram ditangkap polisi karena promosi situs judi daring

Selebram AS alias Ubey ditangkap polisi terkait promosi konten judi daring di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/6/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Petugas di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) karena diduga mempromosikan situs judi daring.

Tersangka itu berinisial AS alias Ubey (26) warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil. "Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi (5/5)," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam ungkap kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin.

Baca juga: Kerugian korban Binomo diperkirakan capai Rp3,8 miliar

Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli sibernatika.

Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram miliknya @UBEYAPSENSOO.

Baca juga: Polri ungkap komplotan judi dan pornografi 'online' dengan omzet Rp4,5 miliar

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp4 juta.

"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.

Baca juga: Tertangkap main judi, Komisioner KIP Aceh terancam dipecat

Dari tangan tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga: Polisi berhasil amankan bandar gim judi online

Baca juga: Cek fakta terkait kasino halal di Arab Saudi

Baca juga: Polisi gerebek anggota dewan berjudi di gedung DPRD