Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperkirakan nilai kerugian korban penipuan berkedok aplikasi judi daring atau binary option (opsi biner) Binomo mencapai Rp3,8 miliar.
Nominal kerugian tersebut merupakan akumulasi dari kerugian yang disampaikan oleh delapan korban yang menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Kamis.
“Total dari keseluruhan kerugian jika digabungkan sampai dengan saat ini sekitar kurang lebih Rp3,8 miliar," kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca juga: Polri ungkap komplotan judi dan pornografi 'online' dengan omzet Rp4,5 miliar
Delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.
Dalam perkara ini, terjadi dugaan tindak pidana judi daring atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang oleh terduga terlapor berinisial IK dan kawan-kawan.
Tindak pidana tersebut terjadi sekitar bulan April 2020 dari aplikasi atau website Binomo yang telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang ditentukan setiap trader atau korban.
Baca juga: Waspadai investasi ilegal, berikut sejumlah hal yang perlu dipahami masyarakat Kalteng
Baca juga: Puluhan warga Kalteng jadi korban investasi bodong hingga Rp2 miliar lebih
“Sampai saat ini korban yang sudah datang dan masih melakukan pendalaman interview ada delapan orang,” kata Whisnu.
Adapun modus yang digunakan pelaku beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh terlapor IK dan kawan-kawan melalui media sosial yakni chanel YouTube, Instagram, dan Telegram.
Terlapor melalui akun media sosialnya menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary option) bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
“Terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil provit-nya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang provit hingga akhirnya selalu loss,” kata Whisnu.
Baca juga: Korban kerugian dari investasi bodong aplikasi Binomo capai RpRp2,4 miliar
Baca juga: Investasi bodong rugikan karyawan PT KAI harus diungkap
Dalam kasus ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Binomo merupakan salah satu aplikasi trading yang diblokir oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag). Total ada 1.22 situs Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan 92 domain opsi biner yang ditindak sepanjang 2021.
Baca juga: 'Influencer' Kalteng diminta selektif terima pekerjaan promosi investasi
Baca juga: OJK Kalteng: Waspadai investasi aset kripto tak terdaftar di Bappebti
Baca juga: OJK catat Kerugian akibat investasi ilegal 2011-2021 capai Rp117,4 triliun