OJK Kalteng: Waspadai investasi aset kripto tak terdaftar di Bappebti

id Ojk kalteng, investasi bodong, investasi kripto, aset kripto, palangka raya, bappebti, kementerian perdagangan,Kalteng, kalimantan tengah

OJK Kalteng: Waspadai investasi aset kripto tak terdaftar di Bappebti

Ilustrasi-Investasi aset kripto. (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah Otto Fitriandy meminta masyarakat di provinsi setempat mewaspadai penawaran investasi aset kripto yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

"Hal ini perlu diwaspadai agar tidak menjadi korban penawaran pedagang aset kripto yang tidak terdaftar Bappebti Kementerian Perdagangan sehingga berpotensi merugikan masyarakat," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sebelum berinvestasi kripto, ada beberapa hal yang harus masyarakat perhatikan, yakni daftar pedagang kripto dan daftar aset kripto di Bappebti sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.

Menurutnya hal ini sesuai Peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 tentang penetapan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Pihaknya melalui Satgas Waspada Investasi Kalteng, mengimbu kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal, diantaranya memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai kegiatan usaha yang dijalankan.

"Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar," tegas Otto.

Selanjutnya memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu di lain sisi, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, pihaknya secara tegas melarang lembaga jasa keuangan memfasilitasi kripto.

"OJK tegas melarang lembaga jasa keuangan menggunakan, memasarkan, maupun memfasilitasi perdagangan aset kripto," tuturnya dalam keterangan pers yang diterima di Palangka Raya.

Dalam hal ini, OJK tidak melakukan pengawasan dan pengaturan aset kripto. Pengaturan dan pengawasan aset kripto dilakukan Bappebti Kementerian Perdagangan.