Palu (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat tergiur dan terjebak investasi ilegal sejak tahun 2011 hingga 2021 mencapai Rp117,4 triliun dengan jumlah korban mencapai jutaan orang.
Wakil Ketua I Satgas Waspada Investasi Wiwit Puspasari merincikan pada 2011 tercatat total kerugian akibat investasi ilegal sebesar Rp68,2 triliun, kemudian Rp7,9 triliun pada tahun 2012, Rp0,2 triliun pada 2014.
"Rp0,3 triliun pada tahun 2015, Rp5,4 triliun pada 2016, Rp4,4 triliun pada 2017, Rp1,4 triliun pada 2018, Rp4 triliun pada 2019, Rp5,9 triliun pada 2020, dan Rp2,5 triliun pada 2021," katanya dalam rapat koordinasi penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal bersama Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi di Kota Palu, Selasa.
Ia menerangkan penyebab utama maraknya investasi ilegal di era teknologi informasi saat ini dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sisi pelaku dan masyarakat yang menjadi sasaran para pelaku investasi ilegal.
Dari sisi pelaku, kemudahan membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial serta banyaknya server di luar negeri menyebabkan penawaran investasi ilegal semakin marak.
"Sedangkan dari sisi masyarakat, mudahnya tergiur bunga tinggi dan belum paham terhadap investasi mengakibatkan kerugian yang masif dalam hal jumlah korban dan nilai kerugian," ujarnya.
Wiwit mengatakan dalam menjalankan aksinya, para pelaku investasi ilegal biasanya menggunakan berbagai modus meliputi kegiatan like dan view post di media sosial dengan sistem penjualan langsung berupa paket member atau referral.
Kemudian menawarkan jasa pengisian isi ulang pulsa dengan memberikan bonus berjenjang.
"Investasi ilegal biasanya juga menggunakan modus iklan seperti kegiatan jasa periklanan dengan sistem jaringan dan juga menggunakan skema piramida dengan modus penjualan buku elektronik," terangnya.
Selain itu Wiwit mengatakan pelaku investasi ilegal juga kerap menggunakan Skema Ponzi dengan modus membantu sesama, Skema Ponzi dengan modus penjualan saham dan Skema Ponzi dengan modus belanja online.
"Masyarakat mesti mengetahui ciri-ciri investasi ilegal sehingga lebih waspada dan tidak tergiur. Ciri-cirinya yakni menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, memanfaatkan tokoh masyarakat atau tokoh agama untuk menarik minat berinvestasi," tambahnya.
Investasi ilegal juga kerap menawarkan klaim tanpa risiko agar masyarakat tergiur, legalitas tidak jelas, tidak memiliki izin usaha. Kalaupun memiliki izin kelembagaan seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan dan lain-lain, tapi tidak memiliki izin usaha.
Berita Terkait
Sejumlah bangunan di Gumas terbakar, kerugian diperkirakan capai miliaran rupiah
Sabtu, 26 Oktober 2024 18:14 Wib
Lindungi aset menggunakan asuransi untuk cegah kerugian kebakaran
Selasa, 15 Oktober 2024 18:16 Wib
Eks Dirut Dapen Bukit Asam didakwa rugikan negara Rp234,51 miliar
Senin, 30 September 2024 16:36 Wib
Kerugian negara kasus pengadaan bibit sapi di NTB
Senin, 22 Juli 2024 20:11 Wib
Kerusakan jalan lingkar selatan Sampit timbulkan banyak kerugian
Senin, 15 Juli 2024 19:43 Wib
Nilai kerugian pengadaan PJUTS ESDM capai Rp64 miliar
Kamis, 4 Juli 2024 17:18 Wib
Kerugian korupsi timah cukup fantastis hingga capai Rp300 triliun
Rabu, 29 Mei 2024 13:36 Wib
Dakwaan kerugian negara eks Dirut Pertamina murni masalah bisnis, kata JK
Kamis, 16 Mei 2024 15:26 Wib