Meulaboh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue, Aceh menangkap seorang bandar atau penjual dan seorang lagi pembeli chip judi online.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo diwakili Kepala Satreskrim Iptu Muhammad Rizal, di Simeulue, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial RY (33) dan AR (24). Pelaku adalah warga Desa Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, dan Desa Lhok Bihau, Kecamatan Simeulue Barat.
"Kedua pelaku ditangkap di sebuah kios saat jual beli chip judi online. Kios tersebut milik seorang pelaku," kata Iptu Muhammad Rizal dalam keterangan diterima di Meulaboh, Sabtu petang.
Iptu Muhammad Rizal mengatakan para pelaku ditangkap atas informasi warga yang melaporkan aktivitas penjualan chip judi online yang mereka lakukan telah meresahkan masyarakat.
"Aktivitas mereka meresahkan masyarakat, apalagi saat bulan puasa sekarang ini," kata Iptu Muhammad Rizal.
Menurut Rizal, pelaku menjual chip judi online Rp70 ribu untuk satu bilion. Selain menjual, pelaku juga menampung chip dengan harga beli Rp62 ribu per satu bilion.
"Selain menjual, pelaku juga membeli chip dari orang lain," ujar Iptu Muhammad Rizal
Bersama pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,195 juta, diduga dari hasil penjualan chip, serta dua unit telepon genggam.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 20 jo Pasal 18 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Iptu Muhammad Rizal.
Berita Terkait
Pekerjaan ojek 'online' dinilai jadi incaran pendatang baru di Jakarta
Kamis, 18 April 2024 11:54 Wib
Seorang guru honorer tega korbankan ibu dan adik demi judi online
Senin, 15 April 2024 20:19 Wib
Masyarakat waspadai penawaran pinjol ilegal
Selasa, 9 April 2024 15:01 Wib
Disnakertrans Kalteng siap terima pengaduan THR secara online
Rabu, 3 April 2024 19:55 Wib
Tokopedia hadirkan fitur Pajak Online untuk SPT kurang bayar
Kamis, 28 Maret 2024 15:05 Wib
Begini cara bayar belanja online kebutuhan Ramadan dengan BRIVA di BRImo
Senin, 25 Maret 2024 16:15 Wib
Permudah implementasi Siskeudes Online, Pemkab Kapuas bentuk tim dari empat OPD
Kamis, 21 Maret 2024 7:11 Wib
DPMD Kapuas terapkan Siskeudes online
Rabu, 20 Maret 2024 5:30 Wib