Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur PT Loco Montrado (LM) Siman Bahar alias Bong Kin Phin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan. Terkait dengan dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
KPK memastikan seluruh penyidikan oleh tim penyidik dalam kasus yang menjerat Siman Bahar telah sesuai dengan prosedur aturan hukum.
"Kami meyakini dan optimistis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujar Ali.
Kendati demikian, kata dia, KPK tetap menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan gugatan praperadilan demi keadilan.
KPK juga mengajak kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengawal dan mengawasi segala proses penanganan perkara di KPK demi mewujudkan upaya pemberantasan korupsi yang menjunjung tinggi keadilan hukum dan memberikan kemanfaatan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Siman Bahar mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 22 September 2021 dengan nomor perkara 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilannya, Siman Bahar meminta hakim menyatakan penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/2883/DIK.00/23/08/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Ia juga meminta hakim memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021.
Diketahui bahwa KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. dan PT Loco Montrado (LM) pada tahun 2017.
KPK saat ini belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Tim penyidik hingga saat ini masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut, di antaranya memeriksa sejumlah saksi serta upaya paksa penggeledahan dan penyitaan berbagai barang bukti di beberapa lokasi seperti di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Berita Terkait
XL Axiata, Smartfren dan SmartTel umumkan merger strategis sebesar 104 Triliun
Selasa, 17 Desember 2024 16:48 Wib
Astra Agro di Kalteng salurkan PMT untuk cegah stunting
Selasa, 17 Desember 2024 14:17 Wib
Ramai diikuti generasi muda, PT STSJ Yamaha sukses gelar Rolling City Classy Class
Selasa, 17 Desember 2024 13:23 Wib
Dukung pembiayaan produktif, Bank Kalteng salurkan kredit Rp100 miliar ke MNC Leasing
Senin, 16 Desember 2024 7:57 Wib
PT Maju Aneka Sawit raih penghargaan Siddhakarya 2024
Sabtu, 14 Desember 2024 11:45 Wib
PT Astra Agro Lestari sukseskan pelatihan jurnalistik LKBN Antara Kalteng
Kamis, 12 Desember 2024 20:22 Wib
PT Sukajadi Sawit Mekar sumbang puluhan ribu bibit ikan melalui Program Comdev
Rabu, 11 Desember 2024 7:35 Wib
Terapkan budaya keberlanjutan, sekolah binaan Astra Agro di Kalteng gelimang prestasi
Selasa, 10 Desember 2024 13:42 Wib