Terdakwa pembunuh pasangan suami istri di Palangka Raya divonis seumur hidup
Palangka Raya (ANTARA) - Fazri alias Utuh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pasangan suami istri di Jalan Cempaka, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah divonis penjara seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsuni, Selasa menyatakan terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sidang kasus pembunuhan berencana atas nama terdakwa Fazri.
Dengan putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Terdakwa pembunuh pasutri di Palangka Raya terancam hukuman mati
Putusan yang diberikan tentunya lebih ringan, dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Fazri.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) korban Ahmad sempat meminta Fazri membersihkan dapur dan halaman rumah mereka yang berada di Jalan Cempaka No 1A Kota Palangka Raya, pada hari Jumat 23 September 2022.
Setelah melakukan pekerjaannya, istrinya Fatnawati memberikan Fazri upah sebesar Rp50 ribu. Ahmad kemudian mengajaknya menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena masih kurang, Ahmad menyuruh Fazri mencari pinjaman Rp50 ribu.
Fazri kemudian berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50 ribu sesuai suruhan Ahmad. Setelah mendapatkan tambahan uang dari Fazri, Ahmad menyuruhnya pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Fazri ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Tahe dan seseorang yang tidak kenal. Ahmad menyuruh Fazi menunggu di luar.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri
Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Fazri dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu, namun Fazri hanya dapat menghisapnya satu kali saja. Setelah berbasa-basi tentang permainan judi slot online oleh korban, Fazri pulang ke rumahnya.
Merasa kesal karena sering ditipu ketika diajak memakai sabu oleh korban dan telah mencarikan uang tambahan beli sabu sebesar Rp100 ribu. Tapi Fazri hanya diberikan sisa endapan sabu untuk satu kali sedotan saja. Hal ini membuat Fazri teringat semua perlakuan korban terhadapnya.
Kemudian terdakwa mendatangi salon saudaranya, kemudian meminjam uang Rp20 ribu dari salah satu karyawan. Uang tersebut dibelikan Rp10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen. Setelah mencampurkan obat, alkohol dan satu kemasan minuman berenergi, terdakwa meminumnya.
Ia kemudian mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban. Setelah memarkirkan sepeda motornya, Fazri masuk dengan menendang pintu samping hingga terbuka. Dia kemudian melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan meletakkan bajunya di atas mesin cuci.
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuh suami istri di Palangka Raya
Menggunakan parang yang diselipkan di sisi pintu, Fazri dapat membuka pengait kunci dapur.
Dia masuk ke kamar lalu membacok Ahmad yang sedang tidur. Ahmad yang mendapat bacokan di kepala terbangun lalu berusaha menangkis, namun sia-sia. Setelah berulang kali membacok wajah, tangan dan perut Ahmad, Fazri menuju kamar Fatnawati istri dari Ahmad.
Melihat Fatnawati sedang memainkan ponselnya, Fazri berulang kali membacok bagian wajah dan perutnya. Merasa Fatnawati sudah tidak berdaya, Fazri kembali ke kamar Ahmad. Ternyata Ahmad masih hidup, sehingga Fazri berulang kali membacoknya.
Baca juga: Legislator apresiasi kinerja polisi ungkap pembunuhan suami istri di Palangka Raya
Sedangkan anak korban, sempat mendengar ayahnya berteriak. Ketika hendak menolong ayahnya, anak korban sepintas melihat ada orang di kamar ayahnya, sehingga dia bersembunyi di dapur.
Ketika Fazri hendak mendatanginya, ia kabur keluar melalui pintu belakang, lalu melewati hutan dan tembus ke rumah warga dan minta dipanggilkan polisi. Fazri kemudian mengenakan kembali pakaiannya lalu kabur dan membuang parang ke pengaringan di Jalan Beruk Angis.
Anak korban yang berhasil kabur, lalu meminjam telepon tetangga untuk menghubungi kakak iparnya. "Papah dibacok oleh orang. Ada orang yang masuk ke dalam rumah" lapornya.
Kakak iparnya kemudian datang untuk menjemput dan mengamankan anak korban ke rumah kakaknya. Saat beberapa warga datang ke rumah korban, mereka mendapati Ahmad masih hidup, meski mengalami luka parah. Tolong, tolong mas, ucap Ahmad sebelum akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Nyawa suami istri di Palangka Raya dihabisi 21 adegan
Baca juga: Terduga pelaku pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi
Baca juga: Polda Kalteng bantu selidiki kasus pembunuhan pasutri di Palangka Raya
Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya masih misterius
Baca juga: Polisi selidiki pembunuh pasutri di Palangka Raya
Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsuni, Selasa menyatakan terdakwa Fazri terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan kesatu primair.
"Mengadili, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan sidang kasus pembunuhan berencana atas nama terdakwa Fazri.
Dengan putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Sukah L Nyahun menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Terdakwa pembunuh pasutri di Palangka Raya terancam hukuman mati
Putusan yang diberikan tentunya lebih ringan, dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Fazri.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) korban Ahmad sempat meminta Fazri membersihkan dapur dan halaman rumah mereka yang berada di Jalan Cempaka No 1A Kota Palangka Raya, pada hari Jumat 23 September 2022.
Setelah melakukan pekerjaannya, istrinya Fatnawati memberikan Fazri upah sebesar Rp50 ribu. Ahmad kemudian mengajaknya menggunakan uang itu untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena masih kurang, Ahmad menyuruh Fazri mencari pinjaman Rp50 ribu.
Fazri kemudian berjalan kaki ke sebuah toko pigura dan meminjam uang Rp50 ribu sesuai suruhan Ahmad. Setelah mendapatkan tambahan uang dari Fazri, Ahmad menyuruhnya pulang ke rumahnya dan mandi terlebih dahulu. Sekembalinya Fazri ke rumah korban, dalam kamar ada Pantri Agus, Tahe dan seseorang yang tidak kenal. Ahmad menyuruh Fazi menunggu di luar.
Baca juga: Polisi ungkap pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri
Sekitar 10 menit kemudian, Ahmad memanggil Fazri dan mengajaknya mengisap sisa endapan sabu, namun Fazri hanya dapat menghisapnya satu kali saja. Setelah berbasa-basi tentang permainan judi slot online oleh korban, Fazri pulang ke rumahnya.
Merasa kesal karena sering ditipu ketika diajak memakai sabu oleh korban dan telah mencarikan uang tambahan beli sabu sebesar Rp100 ribu. Tapi Fazri hanya diberikan sisa endapan sabu untuk satu kali sedotan saja. Hal ini membuat Fazri teringat semua perlakuan korban terhadapnya.
Kemudian terdakwa mendatangi salon saudaranya, kemudian meminjam uang Rp20 ribu dari salah satu karyawan. Uang tersebut dibelikan Rp10 butir obat jenis Samcodin dan alkohol berkadar 70 persen. Setelah mencampurkan obat, alkohol dan satu kemasan minuman berenergi, terdakwa meminumnya.
Ia kemudian mengambil parang dan karung, lalu pergi ke rumah korban. Setelah memarkirkan sepeda motornya, Fazri masuk dengan menendang pintu samping hingga terbuka. Dia kemudian melepas seluruh pakaiannya hingga telanjang dan meletakkan bajunya di atas mesin cuci.
Baca juga: Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuh suami istri di Palangka Raya
Menggunakan parang yang diselipkan di sisi pintu, Fazri dapat membuka pengait kunci dapur.
Dia masuk ke kamar lalu membacok Ahmad yang sedang tidur. Ahmad yang mendapat bacokan di kepala terbangun lalu berusaha menangkis, namun sia-sia. Setelah berulang kali membacok wajah, tangan dan perut Ahmad, Fazri menuju kamar Fatnawati istri dari Ahmad.
Melihat Fatnawati sedang memainkan ponselnya, Fazri berulang kali membacok bagian wajah dan perutnya. Merasa Fatnawati sudah tidak berdaya, Fazri kembali ke kamar Ahmad. Ternyata Ahmad masih hidup, sehingga Fazri berulang kali membacoknya.
Baca juga: Legislator apresiasi kinerja polisi ungkap pembunuhan suami istri di Palangka Raya
Sedangkan anak korban, sempat mendengar ayahnya berteriak. Ketika hendak menolong ayahnya, anak korban sepintas melihat ada orang di kamar ayahnya, sehingga dia bersembunyi di dapur.
Ketika Fazri hendak mendatanginya, ia kabur keluar melalui pintu belakang, lalu melewati hutan dan tembus ke rumah warga dan minta dipanggilkan polisi. Fazri kemudian mengenakan kembali pakaiannya lalu kabur dan membuang parang ke pengaringan di Jalan Beruk Angis.
Anak korban yang berhasil kabur, lalu meminjam telepon tetangga untuk menghubungi kakak iparnya. "Papah dibacok oleh orang. Ada orang yang masuk ke dalam rumah" lapornya.
Kakak iparnya kemudian datang untuk menjemput dan mengamankan anak korban ke rumah kakaknya. Saat beberapa warga datang ke rumah korban, mereka mendapati Ahmad masih hidup, meski mengalami luka parah. Tolong, tolong mas, ucap Ahmad sebelum akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Nyawa suami istri di Palangka Raya dihabisi 21 adegan
Baca juga: Terduga pelaku pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi
Baca juga: Polda Kalteng bantu selidiki kasus pembunuhan pasutri di Palangka Raya
Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya masih misterius
Baca juga: Polisi selidiki pembunuh pasutri di Palangka Raya