Nyawa suami istri di Palangka Raya dihabisi 21 adegan
Palangka Raya (ANTARA) - Nyawa suami istri yakni Ahmad Yendi (46) dan Fatnawati (45) di Jalan Kamboja atau Jalan Cempaka Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan luka yang cukup mengenaskan ternyata dihabisi hanya dengan 21 adegan saat anggota Kepolisian Resor Kota setempat melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian, Minggu.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro yang memimpin jalannya jumpa pers di lokasi kejadian, Minggu, mengatakan, tim gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku bernama Fazri alias Utuh Jenit (26) di Jalan Stroberi Kota Palangka Raya pada Sabtu (8/10) pagi.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, karena sakit hati dan dendam kepada korban," katanya.
Sebelum dilaksanakan jumpa pers, anggota Polresta Palangka Raya melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam pra rekonstruksi tersebut pelaku mempraktikkan bagaimana cara yang bersangkutan menghabisi dua nyawa korban yang tidak lain adalah kenalannya sendiri.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, di adegan pertama korban Ahmad Yendi mengajak pelaku patungan membeli narkoba jenis sabu, setelah diberi uang oleh korban meminta tersangka pulang untuk mandi, namun setelah pelaku datang lagi ke rumah korban ternyata hanya disisakan, hal tersebutlah yang membuat pelaku sakit hati.
Adegan kedua, pelaku emosi dan merasa dibohongi maka saat itu langsung pulang ke rumahnya.
Adegan ketiga, pelaku yang berada di Jalan Stroberi berangkat menuju ke salah satu apotek untuk membeli obat samcodin satu strip dan satu botol alkohol 70 persen.
Pada adegan empat, pelaku meracik obat dan minuman yang dibelinya itu. entah mengapa tiba-tiba muncul ada keberanian pelaku untuk membunuh kedua korban.
Adegan lima, setelah muncul keberaniannya untuk membunuh, pelaku langsung membawa sebilah parang menuju ke rumah korban.
Di adegan enam, pelaku sampai di kediaman korban dan langsung memarkirkan kendaraannya di depan rumah korban dan langsung menuju samping rumah dengan kondisi membawa sebilah parang.
Ketujuh, pelaku saat berada di belakang rumah menendang pintu samping rumah korban yang sedang terkunci, saat itu juga pelaku melepas semua pakaiannya yang dikenakannya.
Kemudian kedelapan, pelaku juga membuka pintu belakang rumah dengan menggunakan parang, setelah terbuka pelaku masuk dengan keadaan tanpa mengenakan pakaian satupun.
Kesembilan, yang bersangkutan mencoba membuka pintu bagian dapur untuk mengarah ke tengah rumah dengan cara memasukkan parang tersebut ke sela-sela pintu untuk membuka pintu pengait, setelah terbuka pelaku masuk.
Kemudian adegan selanjutnya, pelaku menuju kamar Ahmad Yendi, melihat korban sedang tidur langsung masuk ke kamar dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.
Setelah itu, tersangka menuju ke kamar Fatnawati. Sesampainya di kamar Fatnawati yang sedang bermain handphone dengan membelakangi tersangka, mengayunkan parang nya ke arah lehernya dan korban saat itu sempat berbalik hingga bacokan tersebut dilakukan berkali-kali ke tubuhnya.
Pada adegan ke-13, pelaku juga sempat menuju ke kamar Ahmad Yendi guna memastikan apakah korban sudah meninggal dunia.
Ke-14, melihat Ahmad Yendi belum meninggal, pelaku juga menebas kembali korban sebanyak dua kali hingga parang yang digunakannya untuk membacok korban mengenai dinding kamar anaknya dan anaknya sempat mengatakan 'kenapa pah'.
Di adegan 15, pelaku meletakkan parang di lantai kamar dan mengintip ke arah luar, dari dalam kamar melihat anak korban langsung berlari ke arah dapur.
Selanjutnya ke-16, melihat hal tersebut tersangka langsung mengambil parang dan berjalan ke arah dapur untuk mengejar anak korban, namun sudah tidak ada.
Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya terancam hukuman mati
Peragaan 17, tersangka menggunakan pakaian yang dilepasnya di pintu bagian belakang rumah dan kemudian keluar rumah.
Ke-18, setelah berada di luar rumah pelaku menuju ke sepeda motornya yang diparkirkan di depan rumah korban melalui Jalan Kenangan menuju Jalan Nyai Balau menuju ke Jalan Seth Adji.
Selanjutnya ke-19, pelaku sempat berhenti di Jalan Beruk Angis samping toko Istana Buah.
Adegan ke-20, pelaku membuang parang yang digunakannya untuk membunuh tersebut ke dalam pengaringan (parit) yang berada di Jalan Beruk Angis samping Toko Istana Buah.
Adegan terakhir, setelah membuang parang tersebut, pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Stroberi yang tidak lain adalah rumah keluarganya.
Atas perbuatannya itu, pria yang memiliki rambut keriting semir orange itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, tersangka kini dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Untuk ancaman hukumannya kurungan penjara seumur mati atau seumur hidup dan paling minim 20 tahun penjara," kata Kapolresta di lokasi kejadian mendampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
Sementara itu usai adegan pra rekonstruksi, Desi, anak pertama korban yang menyaksikan jalannya kegiatan tersebut saat dibincangi wartawan meminta, bahwa tersangka harus dihukum mati. Bahkan dirinya juga akan terus memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
"Saya puas dengan hukuman mati yang telah diberikan oleh tersangka. Bahkan selama ini tersangka juga sering datang ke rumah orang tua kami dan di rumah layaknya rumah sendiri," ucap Desi di hadapan awak media.
Baca juga: Terduga pelaku pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro yang memimpin jalannya jumpa pers di lokasi kejadian, Minggu, mengatakan, tim gabungan Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku bernama Fazri alias Utuh Jenit (26) di Jalan Stroberi Kota Palangka Raya pada Sabtu (8/10) pagi.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, karena sakit hati dan dendam kepada korban," katanya.
Sebelum dilaksanakan jumpa pers, anggota Polresta Palangka Raya melakukan pra rekonstruksi di lokasi kejadian. Dalam pra rekonstruksi tersebut pelaku mempraktikkan bagaimana cara yang bersangkutan menghabisi dua nyawa korban yang tidak lain adalah kenalannya sendiri.
Dalam pra rekonstruksi tersebut, di adegan pertama korban Ahmad Yendi mengajak pelaku patungan membeli narkoba jenis sabu, setelah diberi uang oleh korban meminta tersangka pulang untuk mandi, namun setelah pelaku datang lagi ke rumah korban ternyata hanya disisakan, hal tersebutlah yang membuat pelaku sakit hati.
Adegan kedua, pelaku emosi dan merasa dibohongi maka saat itu langsung pulang ke rumahnya.
Adegan ketiga, pelaku yang berada di Jalan Stroberi berangkat menuju ke salah satu apotek untuk membeli obat samcodin satu strip dan satu botol alkohol 70 persen.
Pada adegan empat, pelaku meracik obat dan minuman yang dibelinya itu. entah mengapa tiba-tiba muncul ada keberanian pelaku untuk membunuh kedua korban.
Adegan lima, setelah muncul keberaniannya untuk membunuh, pelaku langsung membawa sebilah parang menuju ke rumah korban.
Di adegan enam, pelaku sampai di kediaman korban dan langsung memarkirkan kendaraannya di depan rumah korban dan langsung menuju samping rumah dengan kondisi membawa sebilah parang.
Ketujuh, pelaku saat berada di belakang rumah menendang pintu samping rumah korban yang sedang terkunci, saat itu juga pelaku melepas semua pakaiannya yang dikenakannya.
Kemudian kedelapan, pelaku juga membuka pintu belakang rumah dengan menggunakan parang, setelah terbuka pelaku masuk dengan keadaan tanpa mengenakan pakaian satupun.
Kesembilan, yang bersangkutan mencoba membuka pintu bagian dapur untuk mengarah ke tengah rumah dengan cara memasukkan parang tersebut ke sela-sela pintu untuk membuka pintu pengait, setelah terbuka pelaku masuk.
Kemudian adegan selanjutnya, pelaku menuju kamar Ahmad Yendi, melihat korban sedang tidur langsung masuk ke kamar dan langsung mengayunkan parang tersebut ke arah korban.
Setelah itu, tersangka menuju ke kamar Fatnawati. Sesampainya di kamar Fatnawati yang sedang bermain handphone dengan membelakangi tersangka, mengayunkan parang nya ke arah lehernya dan korban saat itu sempat berbalik hingga bacokan tersebut dilakukan berkali-kali ke tubuhnya.
Pada adegan ke-13, pelaku juga sempat menuju ke kamar Ahmad Yendi guna memastikan apakah korban sudah meninggal dunia.
Ke-14, melihat Ahmad Yendi belum meninggal, pelaku juga menebas kembali korban sebanyak dua kali hingga parang yang digunakannya untuk membacok korban mengenai dinding kamar anaknya dan anaknya sempat mengatakan 'kenapa pah'.
Di adegan 15, pelaku meletakkan parang di lantai kamar dan mengintip ke arah luar, dari dalam kamar melihat anak korban langsung berlari ke arah dapur.
Selanjutnya ke-16, melihat hal tersebut tersangka langsung mengambil parang dan berjalan ke arah dapur untuk mengejar anak korban, namun sudah tidak ada.
Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya terancam hukuman mati
Peragaan 17, tersangka menggunakan pakaian yang dilepasnya di pintu bagian belakang rumah dan kemudian keluar rumah.
Ke-18, setelah berada di luar rumah pelaku menuju ke sepeda motornya yang diparkirkan di depan rumah korban melalui Jalan Kenangan menuju Jalan Nyai Balau menuju ke Jalan Seth Adji.
Selanjutnya ke-19, pelaku sempat berhenti di Jalan Beruk Angis samping toko Istana Buah.
Adegan ke-20, pelaku membuang parang yang digunakannya untuk membunuh tersebut ke dalam pengaringan (parit) yang berada di Jalan Beruk Angis samping Toko Istana Buah.
Adegan terakhir, setelah membuang parang tersebut, pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Stroberi yang tidak lain adalah rumah keluarganya.
Atas perbuatannya itu, pria yang memiliki rambut keriting semir orange itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Palangka Raya.
Berdasarkan keterangan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, tersangka kini dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
"Untuk ancaman hukumannya kurungan penjara seumur mati atau seumur hidup dan paling minim 20 tahun penjara," kata Kapolresta di lokasi kejadian mendampingi Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro.
Sementara itu usai adegan pra rekonstruksi, Desi, anak pertama korban yang menyaksikan jalannya kegiatan tersebut saat dibincangi wartawan meminta, bahwa tersangka harus dihukum mati. Bahkan dirinya juga akan terus memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya.
"Saya puas dengan hukuman mati yang telah diberikan oleh tersangka. Bahkan selama ini tersangka juga sering datang ke rumah orang tua kami dan di rumah layaknya rumah sendiri," ucap Desi di hadapan awak media.
Baca juga: Terduga pelaku pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi