Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuh suami istri di Palangka Raya

id DPRD Palangka Raya,Palangka Raya,Kalteng,Pembunuhan Pasutri, Kompol Ronny M Nababan,Polresta Palangka Raya,Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya I.W. Ge

Polisi gelar rekonstruksi kasus pembunuh suami istri di Palangka Raya

Tersangka pembunuh suami istri di Jalan Kamboja Kota Palangka Raya, memperagakan beberapa adegan saat rekonstruksi digelar oleh pihak Polresta setempat, Selasa (8/11/2022). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap suami istri yang dilakukan Fajri alias Utuh Zenith (26) terhadap Ahmad Yendianor (46) dan Fatnawati (45) yang dipusatkan di lokasi kejadian Jalan Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut. 

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, Selasa, mengatakan rekonstruksi sebanyak 25 adegan dilakukan pelaku untuk menghabisi kedua nyawa korban.

"Pada adegan ke-13 saat diperagakan, tersangka mulai melancarkan aksi pembunuhan tersebut terhadap para korban. Pertama dilakukan kepada korban atas nama Ahmad Yendianor, selanjutnya baru ke istrinya Fatmawati," katanya saat berada di lokasi kejadian. 

Akibat perbuatan keji yang dilakukan tersangka yang tidak lain adalah  teman Ahmad Yedianor itu sendiri, masing-masing mengalami luka robek pada suaminya 13 mata luka, sedangkan istrinya 11 mata luka dan keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian kala itu. 

Di lokasi yang sama, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya I.W. Gedin Arianta mengungkapkan, rekonstruksi tersebut dilakukan dengan tujuan menambah terang suatu tindak pidana, dan rekonstruksi ini dilaksanakan bukan menjadi suatu alat bukti.

"Rekonstruksi ini tentunya bisa menambah keyakinan hakim di persidangan. Bagaimana kronologi pada saat tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut," kata Gedin Arianta.

Baca juga: Legislator apresiasi kinerja polisi ungkap pembunuhan suami istri di Palangka Raya

Sementara itu, Kasubsi Pratut Bidang Pidum Kejari Palangka Raya, Alif Ardi Darmawan menambahkan, rekonstruksi pembunuhan terhadap Ahmad Yedianor dan Fatnawati itu dilaksanakan dengan total 25 Adegan dan disaksikan oleh dua anak dan sanak keluarga korban.

"Mengenai pasal yang diberikan tentunya sesuai dalam berkas perkara, tersangka dijerat tetap dengan pembunuhan berencana dan penganiayaan hingga menyebabkan kematian serta pembunuhan biasa," ungkap Alif kepada wartawan.

Dari pantauan  di lokasi rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Fajri alias Utuh Zenith, dijaga ketat oleh anggota Polres Palangka Raya baik berpakaian preman maupun pakaian dinas. 

Tidak hanya itu, kegiatan tersebut juga menjadi tontonan warga dan pengendara yang melintas di daerah setempat. Bahkan masyarakat juga banyak mengabadikan momen rekonstruksi itu menggunakan handphone pribadinya.

Baca juga: Nyawa suami istri di Palangka Raya dihabisi 21 adegan

Baca juga: Pembunuh suami istri di Palangka Raya terancam hukuman mati

Baca juga: Terduga pelaku pembunuh pasutri di Palangka Raya ditangkap polisi