Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Tengah mengingatkan agar jamaah calon haji asal provinsi setempat menaati waktu atau jadwal lempar jumrah yang telah ditetapkan.
"Agar seluruh jamaah calon haji terutama dari Kalimantan Tengah agar menaati seluruh jadwal dan aturan yang ditetapkan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan melalui Kepala Seksi Siskohaj Kemenag Kalteng Ismail Marzuki di Palangka Raya, Rabu.
Ia menerangkan, pada 10 Dzulhijjah atau 11 Agustus jamaah asal Indonesia dilarang melempar jumrah mulai pukul 04.00-10.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Kemudian pada 12 Dzulhijjah atau pada 13 Agustus jamaah asal Indonesia dilarang melempar jumrah pada pukul 10.00-14.00 WAS.
Baca juga: Ketua Kloter 18 pantau maktab Di Arafah dan Mina
Sementara pada tanggal 11 Dzulhijjah atau 12 Agustus tidak ada larangan waktu melempar jumrah. Aturan itu didasarkan pada maklumat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan surat edaran Kantor Daerah Kerja Makkah.
Dia pun menegaskan pentingnya bagi jamaah untuk patuh terhadap hal tersebut karena Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan jadwal dan aturan yang ketat terkait jadwal lempar jumrah.
Sementara itu, khusus jamaah calon haji asal Kalteng sebanyak lima orang pada tahun ini batal berangkat ke Tanah Suci untuk melakukan rukun Islam kelima.
Kelimanya yakni Jastan Amit Jangul (66) asal Kabupaten Katingan, Hasan Nurkholiq Sudarmo (56) asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Panisosilo Soeradi Kartoraharjo (51) asal, Kabupaten Kotawaringin Timur, Suprani Mirmorejo Karsomejo (55) asal Kabupaten Sukamara dan Muhammad Yusuf Jamhir (76) asal Kabupaten Seruyan.
"Untuk Ibu Panisosilo itu tidak sakit, namun batal berangkat karena harus mendampingi suaminya yang sakit yaitu Hasan Nurkholiq yang kini masih dirawat di rumah sakit Banjarmasin," katanya.
Kelima calon jamaah haji itu selanjutnya di masukkan dalam antrean daftar prioritas agar dapat berhaji pada tahun 2020 mendatang.
Baca juga: Begini kondisi kesehatan jamaah haji Kalteng
Baca juga: Seorang calhaj asal Kalimantan meninggal dunia
"Agar seluruh jamaah calon haji terutama dari Kalimantan Tengah agar menaati seluruh jadwal dan aturan yang ditetapkan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan," Kepala Kanwil Kemenag Kalteng Masrawan melalui Kepala Seksi Siskohaj Kemenag Kalteng Ismail Marzuki di Palangka Raya, Rabu.
Ia menerangkan, pada 10 Dzulhijjah atau 11 Agustus jamaah asal Indonesia dilarang melempar jumrah mulai pukul 04.00-10.00 Waktu Arab Saudi (WAS). Kemudian pada 12 Dzulhijjah atau pada 13 Agustus jamaah asal Indonesia dilarang melempar jumrah pada pukul 10.00-14.00 WAS.
Baca juga: Ketua Kloter 18 pantau maktab Di Arafah dan Mina
Sementara pada tanggal 11 Dzulhijjah atau 12 Agustus tidak ada larangan waktu melempar jumrah. Aturan itu didasarkan pada maklumat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dan surat edaran Kantor Daerah Kerja Makkah.
Dia pun menegaskan pentingnya bagi jamaah untuk patuh terhadap hal tersebut karena Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan jadwal dan aturan yang ketat terkait jadwal lempar jumrah.
Sementara itu, khusus jamaah calon haji asal Kalteng sebanyak lima orang pada tahun ini batal berangkat ke Tanah Suci untuk melakukan rukun Islam kelima.
Kelimanya yakni Jastan Amit Jangul (66) asal Kabupaten Katingan, Hasan Nurkholiq Sudarmo (56) asal Kabupaten Kotawaringin Timur, Panisosilo Soeradi Kartoraharjo (51) asal, Kabupaten Kotawaringin Timur, Suprani Mirmorejo Karsomejo (55) asal Kabupaten Sukamara dan Muhammad Yusuf Jamhir (76) asal Kabupaten Seruyan.
"Untuk Ibu Panisosilo itu tidak sakit, namun batal berangkat karena harus mendampingi suaminya yang sakit yaitu Hasan Nurkholiq yang kini masih dirawat di rumah sakit Banjarmasin," katanya.
Kelima calon jamaah haji itu selanjutnya di masukkan dalam antrean daftar prioritas agar dapat berhaji pada tahun 2020 mendatang.
Baca juga: Begini kondisi kesehatan jamaah haji Kalteng
Baca juga: Seorang calhaj asal Kalimantan meninggal dunia