Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah di Tanjungpinang, Kepri dalam proses penyidikan kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, dengan tersangka Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi (SH).

"KPK hari ini melakukan penggeledahan satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Tim KPK, lanjut Febri, menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, Tanjungpinang.

"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," ungkap Febri.

Baca juga: Bupati Kotim ditetapkan sebagai tersangka korupsi penerbitan IUP

Baca juga: Ini tanggapan Sekda Kalteng terkait kasus hukum Bupati Kotim

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka pada 1 Februari 2019.

Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).

Baca juga: Heboh dugaan Bupati Kotim jadi tersangka KPK, ini tanggapan Gubernur Kalteng

Baca juga: Polda Kalteng telusuri kabar penetapan Bupati Kotim sebagai tersangka

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024