Kuala Kurun (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Lily Rusni Kasi meminta masyarakat di wilayah setempat tidak latah ikut berburu Bajakah, karena jenisnya yang beragam.

“Masyarakat Kabupaten Gunung Mas saya ingatkan untuk berhati-hati dan tidak sembarangan berburu Bajakah, karena Bajakah banyak jenisnya dan ada yang diduga beracun,” ucap Lily saat dibincangi di Kuala Kurun, Rabu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengatakan, jangan sampai masyarakat Kabupaten Gumas ikut-ikutan latah berburu Bajakah, namun malah keliru dalam memilih Bajakah yakni Bajakah yang diduga beracun.

Perempuan kelahiran Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas ini menyebut, penggunaan Bajakah sebagai obat merupakan kearifan lokal yang bahkan untuk pengambilannya tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Baca juga: Tekanan darah tinggi pasca konsumsi bajakah, kata Sekda Kalteng

Untuk itu, lanjut dia, masyarakat Kabupaten Gumas diminta berhati-hati jika ingin memanfaatkan Bajakah sebagai obat bahkan menjualnya, karena ada cara-cara tertentu dan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

“Saat ini saya lihat masyarakat Kabupaten Gunung Mas tidak latah untuk berburu dan menjual Bajakah. Ini harus kita pertahankan sampai ada kejelasan hasil riset lebih lanjut,” papar Lily.

Untuk diketahui, Bajakah sedang naik daun setelah pelajar asal Palangka Raya menjadi juara dunia melalui hasil penelitian kayu Bajakah sebagai obat kanker. Banyak warga dari berbagai daerah yang ingin membeli Bajakah untuk keperluan pengobatan.

Baca juga: Danrem sebut pemesanan Bajakah ada yang capai satu ton

Akibatnya, Bajakah banyak diburu untuk diperjualbelikan. Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi Kalteng untuk sementara waktu melarang Bajakah ke luar daerah, terlebih jika untuk transaksi jual beli. Namun itu tidak berlaku jika untuk kepentingan riset.

Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan surat edaran gubernur terkait bajakah, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Surat edaran itu nantinya akan ditujukan kepada semua pihak untuk dipatuhi. Jadi pengiriman ke luar daerah, baik melalui bandar udara, pelabuhan hingga terminal angkutan darat akan dilarang.

Baca juga: Eksploitasi Bajakah harus dilakukan secara bijak
Baca juga: Ingin manfaatkan Bajakah, masyarakat diminta datang ke Kalteng
Baca juga: Ini penjelasan AP II mengenai larangan pengiriman Bajakah di Bandara Tjilik Riwut

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024