Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil Direktur PT Angkasa Pura (AP) II dalam penyidikan kasus suap pekerjaan "Baggage Handling System" (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Tahun 2019.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Herarindri sebagai saksi untuk tersangka AYA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II.
Baca juga: Kronologi kasus suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Empat pejabat Angkasa Pura II dipanggil KPK terkait kasus suap
Baca juga: Direktur keuangan Angkasa Pura II ditahan KPK
Baca juga: Tanggapan BUMN terkait OTT Angkasa Pura II
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi dan Pelayanan PT Angkasa Pura II (Persero) Ituk Herarindri sebagai saksi untuk tersangka AYA," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Direktur Keuangan PT AP II Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).
Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II.
Baca juga: Kronologi kasus suap Direktur Keuangan Angkasa Pura II
Andra diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Empat pejabat Angkasa Pura II dipanggil KPK terkait kasus suap
Baca juga: Direktur keuangan Angkasa Pura II ditahan KPK
Baca juga: Tanggapan BUMN terkait OTT Angkasa Pura II