Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah menangkap Obo  (43) atau lebih dikenal dengan panggilan Oboh yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ineks dan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Barito Utara lengkap dengan barang bukti yang dimilikinya.

"Oboh sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan 13 butir pil ekstasi dan sejumlah paketan sabu siap edar dari tangannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Widjonarko di Palangka Raya, Rabu.

Selain mendekam di rumah tahanan Mapolda Kalteng, penyidik setempat juga mengenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pria yang ditangkap pada hari Sabtu (7/9/19) itu, kini juga terus menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik Ditres Narkoba Polda Klateng.

"Perkara ini masih kami kembangkan, agar para bandar yang berada di Kabupaten Barito Utara bisa diberantas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Widjonarko menjelaskan, selain Oboh polisi yang juga menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di daerah setempat, tim yang di pimpin Wakil Direktur Narkoba Polda Kalteng AKBP Tato Pamungkas bersama Kasubdit III AKBP Rony William bergerak mencari targetnya sesuai dengan informasi yang sudah mereka dapatkan dari masyarakat.

Ketika di pastikan lokasi pada  Minggu (8/7/19) sore di Jalan Simpang Pramuka II  Muara Teweh menangkap Inal (37) warga Jalan Beringin.

Kemudian petugas kembali menangkap Caban (40) di Jalan Negara arah menuju Provinsi Kalimantan Selatan lengkap dengan barang bukti seperti satu paket sabu, satu unit handphone, bundelan plastik klip kecil, sendok sabu, timbangan digital dan uang tunai jutaan rupiah diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

"Ketika hendak ditangkap para pelaku diduga kuat sudah mengetahui kedatangan petugas yang hendak menangkap mereka, sehingga sabu-sabu yang mereka edarkan itu sudah laku terjual dan hanya ada sisanya saja," tandasnya.

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024