Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I membebaskan wanita berinisial FK dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Malang, setelah melunasi tanggungan pajaknya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Jumat mengatakan, penanggung pajak telah melunasi utang pajaknya pada Kamis (12/09), dan sesuai aturan setelah melunasi utang pajak dinyatakan bebas dari penyanderaan.
Sebelumnya, FK yang merupakan warga Surabaya terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng telah mempunyai total utang pajak sebesar 2,950 miliar, dan terpaksa dilakukan upaya penyanderaan selama dua minggu.
FK yang tercatat sebagai Komisaris CV RKB, ketika itu disandera Kanwil DJP Jatim I yang bekerja sama dengan tim KPP Pratama Surabaya Gubeng, Polda Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak," kata Eka kepada wartawan.
Penagihan pajak aktif, dimulai dengan menegur atau memperingatkan, lalu melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, dan mengusulkan pencegahan, berikutnya melaksanakan penyitaan sampai penyanderaan.
"Penyanderaan ini merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. Mengingat wajib pajak telah melunasi utang pajaknya maka dibebaskan, dan tindakan ini dimaksudkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," katanya.
"Kami harapkan dengan upaya penyanderaan yang kami lakukan sebelumnya, dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," tegasnya.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya di Surabaya, Jumat mengatakan, penanggung pajak telah melunasi utang pajaknya pada Kamis (12/09), dan sesuai aturan setelah melunasi utang pajak dinyatakan bebas dari penyanderaan.
Sebelumnya, FK yang merupakan warga Surabaya terdaftar di KPP Pratama Surabaya Gubeng telah mempunyai total utang pajak sebesar 2,950 miliar, dan terpaksa dilakukan upaya penyanderaan selama dua minggu.
FK yang tercatat sebagai Komisaris CV RKB, ketika itu disandera Kanwil DJP Jatim I yang bekerja sama dengan tim KPP Pratama Surabaya Gubeng, Polda Jatim serta Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
"Tindakan penyanderaan merupakan upaya terakhir dari serangkaian tindakan penagihan aktif yang kami lakukan terhadap para penunggak pajak," kata Eka kepada wartawan.
Penagihan pajak aktif, dimulai dengan menegur atau memperingatkan, lalu melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, dan mengusulkan pencegahan, berikutnya melaksanakan penyitaan sampai penyanderaan.
"Penyanderaan ini merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu. Mengingat wajib pajak telah melunasi utang pajaknya maka dibebaskan, dan tindakan ini dimaksudkan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," katanya.
"Kami harapkan dengan upaya penyanderaan yang kami lakukan sebelumnya, dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya," tegasnya.