OJK bersama BPN edukasi bidang pertanahan bagi perbankan di Kalteng

id OJK, BPN, otoritas jasa keuangan, badan pertanahan nasional, perbankan, bidang pertanahan, elektronik, Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, HT-e

OJK bersama BPN edukasi bidang pertanahan bagi perbankan di Kalteng

Kantor OJK Kalteng. (ANTARA/Ho-OJK)

Palangka Raya (ANTARA) - Pihak perbankan di Provinsi Kalimantan Tengah mendapat sosialisasi, serta edukasi di bidang pertanahan yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Sosialisasi dan edukasi ini bertujuan memberikan informasi kepada lembaga jasa keuangan (perbankan) terkait fungsi dan tugas BPN, kata Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy saat dihubungi dari Palangka Raya, Rabu.

"Informasi yang diberikan pada kegiatan itu, yakni terkait produk perundang-undangan bidang pertanahan, hingga layanan Kantor BPN Kalimantan Tengah," katanya.

Adapun pokok-pokok bahasan kegiatan sosialisasi dan edukasi bidang pertanahan, diantaranya sejak 1 April 2020, Kanwil BPN Kalteng telah mengaktifkan pelaksanaan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el).

Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 9 tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun manfaat HT-el, yakni sertifikat hak tanggungan elektonik adalah sertifikat hak tanggungan yang berisi data hak tanggungan dan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik, disahkan dengan tanda tangan elektronik sebagai tanda bukti hak tanggungan.

Baca juga: OJK dan FKIJK peduli insan pers di Kalteng

Baca juga: Mahasiswa miliki peran penting meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Kalteng


Kemudian, objek hak tanggungan dalam Pelayanan HT-el adalah hak atas tanah/hak milik atas satuan rumah susun yang menurut sifatnya dapat dibebani dengan hak tanggungan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengecekan status kepemilikan dan informasi zona nilai tanah, hingga pengguna Layanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik, meliputi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan kreditor.

Kreditor yang dapat menggunakan Sistem HT-el adalah kreditor terdaftar pada aplikasi mitra jasa keuangan pada mitra.atrbpn.go.id. dan sudah melakukan validasi data, serta telah diverifikasi oleh kementerian.

Selanjutnya, dalam meningkatkan pelayanan publik terkait kecepatan, kemudahan dan kebutuhan layanan di bidang pertanahan, Kantor BPN telah menempuh kebijakan layanan pengurusan peningkatan status kepemilikan tanah (SHM) bagi Pemohon yang domisilinya berbeda dengan wilayah/lokasi tempat obyek tanahnya berada.

Dalam hal ini, maka pemohon bisa mengajukan permohonan di Kantor BPN tempat tinggal/domisilinya. Selanjutnya, Kantor BPN akan melimpahkan dokumen tersebut ke Kantor BPN dimana wilayah/lokasi tanah berada.

Adapun, sosialisasi dan edukasi tersebut, dilakukan secara virtual dan dibuka Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy dan Kepala BPN Kanwil Kalteng Pelopor sebagai narasumber.

Peserta kegiatan sebanyak 98 orang, antara lain berasal dari PT BPD Kalteng meliputi dewan komisaris dan direksi, pejabat/pemimpin cabang, direksi dan pejabat bank perkreditan rakyat, serta Kepala BPN seluruh wilayah Kalteng.

Baca juga: FKIJK dan OJK Kalteng bantu penuhi kebutuhan tenaga medis di RSUD Doris Sylvanus