Kepala desa diminta membantu verifikasi peserta JKN-KIS tanggungan Pemkab Kotim

id Kepala desa diminta membantu verifikasi peserta JKN-KIS tanggungan Pemkab Kotim,Dinas kesehatan,Faisal novendra cahyanto,Kotawaringin Timur,Kotim,Samp

Kepala desa diminta membantu verifikasi peserta JKN-KIS tanggungan Pemkab Kotim

Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur dr Faisal Novendra Cahyanto. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Seluruh kepala desa di Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, diminta membantu memverifikasi warganya yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang biaya iurannya ditanggung pemerintah kabupaten.

"Verifikasi itu untuk mengetahui apakah warga tersebut masih ada, sudah pindah, meninggal atau ekonominya sudah mampu sehingga mungkin ingin naik ke kelas II atau I karena yang ditadaftarkan pemerintah daerah ini untuk kelas III. Kami memohon kepala desa membantu kami di Dinas Kesehatan untuk verifikasi ini," harap Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur dr Faisal Novendra Cahyanto di Sampit, Rabu.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mendaftarkan lebih dari 100.000 warganya menjadi peserta JKN-KIS untuk kategori penerima bantuan iuran. Pembiayaannya ditanggung melalui anggaran yang dialokasikan dalam APBD Kotawaringin Timur.

Program ini merupakan integrasi program Proteksi Kesehatan Kotim atau Prosehati melalui Jaminan Kesehatan Daerah ke program JKN-KIS. Prioritas bantuan ini adalah warga kurang mampu, namun warga mampu pun turut didaftarkan dengan fasilitas yang sama di kelas III.

Pemerintah mewajibkan seluruh penduduk sudah didaftarkan menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2019. Warga yang belum menjadi peserta JKN, selain tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, juga akan terkendala dalam berbagai urusan karena nantinya kepesertaan JKN akan menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Faisal meminta Puskesmas menyerahkan data peserta JKN-KIS yang dibiayai pemerintah daerah kepada kepala desa. Data itu sebagai dasar bagi kepala desa untuk membantu melakukan verifikasi warga peserta JKN-KIS.

Banyaknya jumlah warga yang didaftarkan pemerintah daerah, maka memerlukan waktu untuk pendistribusian kartu JKN-KIS kepada warga. Meski begitu, warga sudah bisa mendapatkan layanan jaminan kesehatan tersebut karena kepesertaan dinyatakan aktif terhitung mulai Senin (17/12) nanti.

"Kami meminta Puskesmas membantu warga yang belum memiliki KTP elektronik untuk melakukan perekaman data ke kecamatan sehingga bisa dijadikan dasar untuk mendaftarkan mereka menjadi peserta JKN-KIS. Begitu didaftarkan, hari itu juga kepesertaannya sudah aktif," jelas Faisal.

JKN-KIS memiliki kelebihan dibanding program yang dijalankan pemerintah daerah melalui Jamkesda karena kini jangkauannya lebih luas. Bahkan jika dalam kondisi darurat, fasilitas kesehatan di manapun yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, wajib melayani pasien yang berbekal kepesertaan JKN-KIS.

Faisal mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat. Layanan JKN-KIS bisa dimanfaatkan untuk memeriksakan kondisi kesehatan dalam rangka pencegahan penyakit, sehingga tidak harus saat sakit, baru berobat dan memanfaatkan layanan JKN-KIS.