DPMD Kobar sinkronisasi daftar usulan RKP desa dan kelurahan tahun 2026

id Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kobar, DPMD Kotawaringin Barat, Kobar, DPMD Kobar, Kotawaringin Barat, Kalteng, Kalimantan Tengah

DPMD Kobar sinkronisasi daftar usulan RKP desa dan kelurahan tahun 2026

Dinas PMD Kobar saat melakukan sinkronisasi daftar usulan RKP Desa dan perencanaan pembangunan Kelurahan tahun 2026 di Pangkalan Bun, Kamis (2/1/2025). ANTARA/DPMD Kobar.

Pangkalan Bun (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah melakukan Sinkronisasi dan Penyelarasan Daftar Usulan RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan Tahun 2026 Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris DPMD Kobar Anto Setiawan di Pangkalan Bun, Jumat, mengatakan bahwa daftar usulan RKP Desa dan Perencanaan Pembangunan Kelurahan menjadi bahan materi pokok dalam pembahasan Musrenbang tingkat kecamatan.

"Jadi, diperlukan verifikasi, sinkronisasi dan penyelarasan substansi program dan kegiatan, antara perencanaan pembangunan desa yang disusun oleh pemerintah desa dengan perencanaan pembangunan daerah," tambahnya.

Dikatakan, hal tersebut melalui kamus usulan perencanaan pembangunan pada masing-masing OPD teknis terkait yang terintegrasi dengan perencanaan pembangunan nasional. Apalagi sinkronisasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Anto mengatakan bahwa yang mengamanatkan Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). Setelah itu, dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANG Desa)," disampaikannya.

"Pelaksanaan sinkronisasi dan penyelarasan daftar usulan RKP Desa/Kelurahan dibagi dalam 3 kategori bidang usulan, yaitu Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Perekonomian dan Pertanian, serta Bidang Pembangunan Manusia," ujar dia.

Baca juga: Pj Bupati Kobar tekankan ASN terus optimalkan kinerja di tahun 2025

Sekretaris DPMD Kobar itu pun berharap daftar usulan RKP Desa dan perencanaan pembangunan Kelurahan tahun 2026 yang diusulkan oleh Desa atau Kelurahan, dalam wilayah Kecamatan masing-masing telah dilakukan verifikasi dan pemilahan berdasarkan skala prioritas.

"Setelah itu dilakukan verifikasi dan rekapitulasi oleh kecamatan, diakomodir OPD teknis terkait sekaligus proses input dalam SIPD oleh operator desa atau kelurahan dengan didampingi oleh kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," demikian Anto.

Baca juga: Pemkab segera tangani secara serius kelangkaan BBM subsidi di Kobar

Baca juga: Dukung penyebaran informasi lebih luas, Pemkab Kobar luncurkan videotron pertama

Baca juga: Pemkab Kobar gandeng tokoh agama perkuat pembinaan masyarakat