BPN: Sistem pelayanan Hak Tanggungan konvensional berganti ke elektronik
Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, bahwa mulai hari ini sistem pelayanan Hak Tanggungan Konvensional (manual) telah ditutup secara nasional, dan berganti ke pelayanan hak tanggungan elektronik.
"Pelayanan Hak Tanggungan (HT) terintegrasi secara elektronik atau HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi," kata Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Febe S Rondonuwo, Rabu.
Febe mengatakan, pelayanan HT elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Bahwa pada dasarnya yang menjadi pembeda utama antara HT konvensional dengan HT-el yakni, para pihak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, tetapi setiap proses cukup di lakukan di kantor masing-masing, yang mana berkas permohonan cukup di scan dan di upload ke aplikasi HT-el. Artinya hal tersebut bertujuan memberikan efisiensi waktu dan biaya.
Sistem integrasi HT-el ini, kata Febe, dapat diakses oleh pengguna yang terdaftar yaitu seperti, PPAT, PPAT yang dapat menggunakan sistem HT-el adalah PPAT yang sudah terdaftar di Aplikasi Mitra Kerja PPAT pada mitra.atrbpn.go.id dan sudah melakukan validasi data serta telah diverifikasi oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, kreditor yang dapat menggunakan Sistem HT-el adalah kreditor yang sudah terdaftar di Aplikasi Mitra Jasa Keuangan pada mitra.atrbpn.go.id dan sudah melakukan validasi data serta telah diverifikasi oleh Kementerian dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Pihaknya juga menambahkan, bahwa tujuan utama pelayanan HT-el ini adalah untuk memudahkan masyarakat, pihak jasa keuangan, dan PPAT dalam mengajukan pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan.
Dengan adanya HT el ini semoga Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dapat mewujudukan pelayanan yang semakin mudah dan modern.
"Terlebih disaat seperti sekarang, pandemi COVID-19 relatif banyak mempengerahui kehidupan sosial kita, sehingga salah satu tujuan HT-el yaitu meminimalisir tatap muka menjadi aspek yang efektif," demikian Febe S Rondonuwo.
"Pelayanan Hak Tanggungan (HT) terintegrasi secara elektronik atau HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi," kata Plh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, Febe S Rondonuwo, Rabu.
Febe mengatakan, pelayanan HT elektronik didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.
Bahwa pada dasarnya yang menjadi pembeda utama antara HT konvensional dengan HT-el yakni, para pihak tidak perlu datang langsung ke Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, tetapi setiap proses cukup di lakukan di kantor masing-masing, yang mana berkas permohonan cukup di scan dan di upload ke aplikasi HT-el. Artinya hal tersebut bertujuan memberikan efisiensi waktu dan biaya.
Sistem integrasi HT-el ini, kata Febe, dapat diakses oleh pengguna yang terdaftar yaitu seperti, PPAT, PPAT yang dapat menggunakan sistem HT-el adalah PPAT yang sudah terdaftar di Aplikasi Mitra Kerja PPAT pada mitra.atrbpn.go.id dan sudah melakukan validasi data serta telah diverifikasi oleh Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Selanjutnya, kreditor yang dapat menggunakan Sistem HT-el adalah kreditor yang sudah terdaftar di Aplikasi Mitra Jasa Keuangan pada mitra.atrbpn.go.id dan sudah melakukan validasi data serta telah diverifikasi oleh Kementerian dan Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya.
Pihaknya juga menambahkan, bahwa tujuan utama pelayanan HT-el ini adalah untuk memudahkan masyarakat, pihak jasa keuangan, dan PPAT dalam mengajukan pelayanan pendaftaran Hak Tanggungan.
Dengan adanya HT el ini semoga Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dapat mewujudukan pelayanan yang semakin mudah dan modern.
"Terlebih disaat seperti sekarang, pandemi COVID-19 relatif banyak mempengerahui kehidupan sosial kita, sehingga salah satu tujuan HT-el yaitu meminimalisir tatap muka menjadi aspek yang efektif," demikian Febe S Rondonuwo.