Mantan pejabat pajak Muhamad Haniv diperiksa KPK

id Muhamad Haniv,pejabat pajak,kalteng,kalimantan tengah, Tessa Mahardhika Sugiarto,Jubir KPK

Mantan pejabat pajak Muhamad Haniv diperiksa KPK

Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Muhammad Haniv berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025). KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018 tersebut terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 21,5 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan/nz

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, memeriksa Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus 2015-2018 Muhamad Haniv (MH) terkait penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

"Yang bersangkutan hadir," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Haniv rampung diperiksa penyidik KPK pada pukul 13.16 WIB, namun yang bersangkutan enggan berkomentar soal pemeriksaannya dan memilih untuk langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan taksi.

Penyidik KPK pada Selasa (25/2) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv (HNV) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menerangkan penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, pada saat itu Haniv masih menjabat sebagai Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Yang bersangkutan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk keperluan menunjang kelangsungan bisnis peragaan busana anaknya.Penyidik KPK kemudian terus mengembangkan penyidikan terhadap Haniv dan menemukan bahwa semasa menjabat, Haniv juga menerima sejumlah uang senilai belasan miliar rupiah yang asal usulnya tidak bisa dijelaskan oleh yang bersangkutan.

"HNV telah diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total penerimaan sekurang- kurangnya Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar,)," ujar Asep.

Atas perbuatannya, penyidik kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka karena diduga telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.