Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana korupsi proyek pembasahan lahan gambut di provinsi setempat.
"Sementara ini sudah ada delapan orang yang kami ambil keterangannya dalam perkara tersebut," kata Kepala kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui pesan singkat, Sabtu.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Palangka Raya itu belum bisa menjabarkan secara rinci kepada awak media mengenai dugaan korupsi di proyek pembasahan lahan gambut yang ada di Kalteng.
Pihaknya tentu akan membuka kepada awak media, ketika dua alat bukti serta lain sebagainya didapatkan penyidik kejaksaan yang menangani permasalahan tersebut.
Sebelumnya, pada hari Jumat (20/9/19) sore, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya Mahdi Suryanto menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Kelurahan Bukit Tunggal dan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) atau kantor BRG Palangka Raya.
Baca juga: Kejaksaan geledah DLH Kalteng terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut BRG
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik kejaksaan negeri juga menyita sejumlah dokumen-dokumen penting dari tiga kantor yang nantinya akan dijadikan bahan untuk menindaklanjuti mengenai dugaan korupsi tersebut.
"Peristiwa pidana telah kami temukan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi kami belum memutuskan tersangkanya setelah penyelidikan," ucap Mahdi.
Ditambahkan Mahdi, penyidikan pihaknya baru memeriksa dua orang, tetapi hal ini merupakan kelanjutan dari operasi penyelidikan. Penyidikan baru terbit surat perintah pada 17 September 2019.
Terindikasi sumur bor pada tahun 2018 untuk Kaltang, yakni sekitar 3.225 titik. Untuk di Palangka raya 225 sumur bor beserta kelengkapannya. Nilai satu titik pembuatan sumur bor diperkirakan sekitar Rp3,5 juta.
"Ini kami pendalaman untuk Palangka Raya terlebih dahulu, kemudian akan dilanjutkan di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan hingga Katingan. Di tempat-tempat yang memang ada pengembangan sumur bor tersebut," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan proyek sumur bor dibanguan menggunakan anggaran dari APBN anggaran dari BRG pusat, melalui KLHK dan turun ke DLH Kalteng.
Untuk keseluruhan kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut, yakni sekitar Rp84 miliar pada tahun 2018 dan Rp41 miliar pada tahun 2019. tetapi proyek tersebut terbagi beberapa item salah satu diantaranya yakni sumur bor.
Baca juga: Dugaan sumur bor fiktif di Kalteng bukan milik BRG
Baca juga: DPRD Kalteng pertanyakan kebenaran dugaan sumur bor fiktif
"Sementara ini sudah ada delapan orang yang kami ambil keterangannya dalam perkara tersebut," kata Kepala kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya Zet Tadung Allo melalui pesan singkat, Sabtu.
Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Palangka Raya itu belum bisa menjabarkan secara rinci kepada awak media mengenai dugaan korupsi di proyek pembasahan lahan gambut yang ada di Kalteng.
Pihaknya tentu akan membuka kepada awak media, ketika dua alat bukti serta lain sebagainya didapatkan penyidik kejaksaan yang menangani permasalahan tersebut.
Sebelumnya, pada hari Jumat (20/9/19) sore, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palangka Raya Mahdi Suryanto menggeledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah, Kantor Kelurahan Bukit Tunggal dan Tim Restorasi Gambut Daerah (TRGD) atau kantor BRG Palangka Raya.
Baca juga: Kejaksaan geledah DLH Kalteng terkait dugaan korupsi pembasahan lahan gambut BRG
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik kejaksaan negeri juga menyita sejumlah dokumen-dokumen penting dari tiga kantor yang nantinya akan dijadikan bahan untuk menindaklanjuti mengenai dugaan korupsi tersebut.
"Peristiwa pidana telah kami temukan, bukti permulaan yang cukup telah ditemukan, tetapi kami belum memutuskan tersangkanya setelah penyelidikan," ucap Mahdi.
Ditambahkan Mahdi, penyidikan pihaknya baru memeriksa dua orang, tetapi hal ini merupakan kelanjutan dari operasi penyelidikan. Penyidikan baru terbit surat perintah pada 17 September 2019.
Terindikasi sumur bor pada tahun 2018 untuk Kaltang, yakni sekitar 3.225 titik. Untuk di Palangka raya 225 sumur bor beserta kelengkapannya. Nilai satu titik pembuatan sumur bor diperkirakan sekitar Rp3,5 juta.
"Ini kami pendalaman untuk Palangka Raya terlebih dahulu, kemudian akan dilanjutkan di Kabupaten Pulang Pisau, Kapuas, Barito Selatan hingga Katingan. Di tempat-tempat yang memang ada pengembangan sumur bor tersebut," tegasnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan proyek sumur bor dibanguan menggunakan anggaran dari APBN anggaran dari BRG pusat, melalui KLHK dan turun ke DLH Kalteng.
Untuk keseluruhan kegiatan pembangunan infrastruktur tersebut, yakni sekitar Rp84 miliar pada tahun 2018 dan Rp41 miliar pada tahun 2019. tetapi proyek tersebut terbagi beberapa item salah satu diantaranya yakni sumur bor.
Baca juga: Dugaan sumur bor fiktif di Kalteng bukan milik BRG
Baca juga: DPRD Kalteng pertanyakan kebenaran dugaan sumur bor fiktif