Gunawan Wibisono (ANTARA) - Satuan Reserse Polresta Banjarmasin menangkap seorang ibu yang tega menjual anak tirinya kepada lelaki hidung belang hanya untuk mendapatkan uang.

"Ibu ini menjadikan anak tirinya sebagai pekerja seks komersil dan dia juga berperan langsung sebagai mucikarinya untuk mencarikan pelanggan," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto di Banjarmasin, Kamis.

Dikatakannya, ungkap kasus perdagang orang atau anak di bawah umur ini bermula saat patroli dari Polsek Banjarmasin Utara mendapat laporan warga.

Setelah dilakukan pengecekan di tempat kejadian yang diinformasikan ternyata benar dan langsung dilakukan penangkapan dan dibawa ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik atas perbuatannya," tutur Kapolresta Banjarmasin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, mengatakan saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan.

Untuk pelaku diketahui bernama Ernani (57) warga Jalan Sei Mesa Gang 2 Kelurahan Seberang Masjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Untuk korban berinisial DA (16).

Penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur untuk menjadi budak seks lelaki hidung belang itu dilakukan pada Rabu (9/10) pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.

AKP Ade yang juga lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2006 itu juga terus mengatakan pelaku ditangkap saat hendak menjual anak tirinya di Jalan Pangeran Antasari tepatnya di Pasar Hanyar Sentra Antasari atau Pasar Kasbah Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ucap Kasat Reskrim, pelaku menjual korban untuk jadi budak seks di mulai dari umur 14 tahun hingga umur 16 tahun dan sudah dilakukan selama dua tahun.

Untuk tarif berhubungan seks dengan korban, pelaku menawarkan kepada tamunya atau pelanggan mulai harga Rp1 juta hingga turun ke harga Rp250 ribu.

"Dan pelaku juga mengawasi saat korban dibawa tamunya ke kamar dan menyaksikan langsung korban dan tamunya berhubungan layaknya suami istri," ujar perwira yang akrab dengan awak media itu.

Atas perbuatan pelaku Ernani itu, maka polisi telah menetapkan dia sebagai tersangka dan dijerat pasal 2 ayat 1 UU No 21 Tahu 2007 Tentang Pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada polisi, setiap informasi yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti," ujar pria yang suka hobby main bola itu.

Pewarta : Gunawan Wibisono
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024