Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ampera AY Mebas menandatangani kesepakatan bersama tentang kordinasi, konsolidasi dan harmonisasi di bidang pajak dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh Eman Eliab di Tamiang Layang, Jumat.
Tujuan kerja sama itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara baik dan benar, sekaligus saling berbagi tugas antara pemkab dan KPPP Muara Teweh, kata Ampera usai penandatangan kesepakat bersama.
"Kita nanti akan berbagai tugas terkait kegiatan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, pengawasan, koordinasi, konsolidasi, harmonisasi, pertukaran data informasi, evaluasi, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di wilayah Kabupaten Barito Timur," tambahnya.
Pembangunan secara nasional ditopang dari pajak yang dihimpun. Semakin besar pajak yang dihimpun maka akan semakin pesat pembangunan sera nasional. Salah satu jenis pajak di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan yaitu pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang terdiri dari 5 sektor, yaitu Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan.
Untuk PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan menjadi Pajak Kabupaten dan Kota, sebagai bentuk tindak Ianjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
"Sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," kata Ampera.
Penerimaan keuangan dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) ini akan dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yang dalam perhitungannya yang akan dilaksanakan KPP Pratama Muara Teweh.
Dengan memperhatikan potensi wilayah Kabupaten Barito Timur yang kaya akan hasil alam khususnya berupa hasil perkebunan, perhutanan dan pertambangan maka sangat potensial sebagai penyumbang pendapatan negara.
Baca juga: DLH Bartim tak temukan sumber dugaan pencemaran di Sungai Awang
Dari beberapa kajian diperoleh fakta dan data bahwa tidak tercapainya target pajak yang ditetapkan Pemerintah Pusat sehingga berdampak ke daerah karena beberapa hal seperti melemahnya kondisi perekonomian global, rendahnya penyerapan APBN/APBD yang berdampak pada multiplier effect yang tidak berjalan pada perekonomian masyarakat.
Selain itu, banyaknya pemotongan insentif fiskaI atau pemotongan tarif pajak, peningkatan penghasilan tidak kena pajak yang dapat menyebabkan dalam jangka pendek makin memperbesar angka penerimaan pajak yang tak tercapai.
"Untuk itu, kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap anggaran pendapatan daerah Bartim perlu dioptimalkan," kata dia.
Menurut Bupati, hal ini berarti bahwa setiap penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan kita masih didukung dari dana bantuan provinsi dan pusat berupa Dana Perimbangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil Pajak serta Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca juga: Pemkab Barito Timur segera menata ASN
Dia mengatakan memperhatikan potensi dapat menghasilkan pajak untuk membiayai pembangunan daerah, maka sebagai upaya optimalisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan serta Pajak Penghasilan sebagai sumber dana utama APBN maupun APBD Kabupaten Barito Timur, maka dilaksanakanlah kerjasama ini.
Kerjasama ini sebagai semangat otonomi daerah yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali potensi daerah guna menunjang pembiayaan pembangunan daerah maka diperlukan optimalisasi pendapatan daerah yang salah satu di anataranya dari sektor perpajakan.
Dari evaluasi yang sudah kita laksanakan selama ini terkait dengan pendapatan daerah dari PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Penambangan masih harus kita benahi kembali, sehingga hal ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk ke depannya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh Eman Eliab menambahkan, semakin banyak wajib pajak patuh akan pembayaran pajak maka akan semakin besar dana pajak yang terhimpun.
"Tujuan akhirnya untuk pembangunan Kabupaten Barito Timur dan kesejahteraan masyarakatnya," kata Eman.
Kerjasama yang sudah disepakati diharapkan bisa berjalan lebih baik dalam rangka harmonisasi, sosialisasi, pengawasan bersama hingga pertukaran data antara Pemkab Bartim dan Dirjen Pajak dalam hal ini KPP Muara Teweh.
Baca juga: Bupati Bartim ingin optimalkan PAD dari pelabuhan khusus
Tujuan kerja sama itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara baik dan benar, sekaligus saling berbagi tugas antara pemkab dan KPPP Muara Teweh, kata Ampera usai penandatangan kesepakat bersama.
"Kita nanti akan berbagai tugas terkait kegiatan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, pengawasan, koordinasi, konsolidasi, harmonisasi, pertukaran data informasi, evaluasi, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di wilayah Kabupaten Barito Timur," tambahnya.
Pembangunan secara nasional ditopang dari pajak yang dihimpun. Semakin besar pajak yang dihimpun maka akan semakin pesat pembangunan sera nasional. Salah satu jenis pajak di Indonesia adalah Pajak Bumi dan Bangunan yaitu pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang terdiri dari 5 sektor, yaitu Perdesaan, Perkotaan, Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan.
Untuk PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dialihkan menjadi Pajak Kabupaten dan Kota, sebagai bentuk tindak Ianjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.
"Sementara PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) masih tetap menjadi kewenangan Pemerintah Pusat," kata Ampera.
Penerimaan keuangan dari PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3) ini akan dibagi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, yang dalam perhitungannya yang akan dilaksanakan KPP Pratama Muara Teweh.
Dengan memperhatikan potensi wilayah Kabupaten Barito Timur yang kaya akan hasil alam khususnya berupa hasil perkebunan, perhutanan dan pertambangan maka sangat potensial sebagai penyumbang pendapatan negara.
Baca juga: DLH Bartim tak temukan sumber dugaan pencemaran di Sungai Awang
Dari beberapa kajian diperoleh fakta dan data bahwa tidak tercapainya target pajak yang ditetapkan Pemerintah Pusat sehingga berdampak ke daerah karena beberapa hal seperti melemahnya kondisi perekonomian global, rendahnya penyerapan APBN/APBD yang berdampak pada multiplier effect yang tidak berjalan pada perekonomian masyarakat.
Selain itu, banyaknya pemotongan insentif fiskaI atau pemotongan tarif pajak, peningkatan penghasilan tidak kena pajak yang dapat menyebabkan dalam jangka pendek makin memperbesar angka penerimaan pajak yang tak tercapai.
"Untuk itu, kontribusi pajak dan retribusi daerah terhadap anggaran pendapatan daerah Bartim perlu dioptimalkan," kata dia.
Menurut Bupati, hal ini berarti bahwa setiap penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan kita masih didukung dari dana bantuan provinsi dan pusat berupa Dana Perimbangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bagi Hasil Pajak serta Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Baca juga: Pemkab Barito Timur segera menata ASN
Dia mengatakan memperhatikan potensi dapat menghasilkan pajak untuk membiayai pembangunan daerah, maka sebagai upaya optimalisasi pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan serta Pajak Penghasilan sebagai sumber dana utama APBN maupun APBD Kabupaten Barito Timur, maka dilaksanakanlah kerjasama ini.
Kerjasama ini sebagai semangat otonomi daerah yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk menggali potensi daerah guna menunjang pembiayaan pembangunan daerah maka diperlukan optimalisasi pendapatan daerah yang salah satu di anataranya dari sektor perpajakan.
Dari evaluasi yang sudah kita laksanakan selama ini terkait dengan pendapatan daerah dari PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, Penambangan masih harus kita benahi kembali, sehingga hal ini akan menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita untuk ke depannya.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh Eman Eliab menambahkan, semakin banyak wajib pajak patuh akan pembayaran pajak maka akan semakin besar dana pajak yang terhimpun.
"Tujuan akhirnya untuk pembangunan Kabupaten Barito Timur dan kesejahteraan masyarakatnya," kata Eman.
Kerjasama yang sudah disepakati diharapkan bisa berjalan lebih baik dalam rangka harmonisasi, sosialisasi, pengawasan bersama hingga pertukaran data antara Pemkab Bartim dan Dirjen Pajak dalam hal ini KPP Muara Teweh.
Baca juga: Bupati Bartim ingin optimalkan PAD dari pelabuhan khusus