Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah merekrut sejumlah tenaga kerja untuk mengoptimalkan persiapan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) setempat.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mewujudkan pembentukan BNNK di Kotim, jadi baik sarana prasarana, fasilitas hingga sumber daya manusia sudah kami siapkan, tinggal menunggu keputusan pusat,” kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Jumat.
Wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim menjelaskan, dalam upaya memberantas penyebaran narkotika, pihaknya terus berupaya mengubah status dari BNK menjadi BNNK.
Dengan perubahan status ini maka Pemkab Kotim bisa mendapat dukungan langsung dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran narkotika di Bumi Habaring Hurung.
Meskipun, saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pembentukan BNNK di daerah, namun sebagai bentuk keseriusan Pemkab Kotim maka segala persiapan yang dibutuhkan untuk pembentukan BNNK tetap dilaksanakan.
Mulai dari kantor, tempat penampungan atau rehabilitasi pecandu narkoba, hingga yang terbaru adalah rekrutmen lima tenaga kerja yang nantinya siap ditugaskan apabila BNNK Kotim resmi dibentuk.
Baca juga: Dinkes Kotim kerahkan posko keliling bantu korban banjir
“Pengangkatan tenaga kerja ini menggunakan anggaran hibah BNK dan sementara mereka bergabung di bawah Badan Kesbangpol. Jika nanti BNNK Kotim resmi dibentuk, mereka inilah yang paling pertama ditugaskan di BNNK tersebut,” kata Irawati.
Ia melanjutkan, tenaga kerja yang direkrut meliputi tenaga administrasi, kebersihan dan pramusaji. Tentunya ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat bekerja di BNK maupun BNNK, diantaranya harus bebas narkoba yang dibuktikan dengan tes urine.
Selain itu, tenaga kerja yang direkrut perlu melalui psikotes. Sebab, setiap yang terlibat di BNK maupun BNNK harus bisa menjaga kerahasiaan informasi.
“Tenaga di BNNK harus silence, karena semua informasi yang ada di BNNK tidak boleh sampai keluar. Harus tutup mata, tutup telinga. Kalau informasi sampai bocor, maka mereka dapat dicurigai dan kami berhak untuk memecatnya,” jelas Irawati yang juga menjabat sebagai Ketua BNK Kotim.
Sehubungan dengan pembentukan BNNK Kotim, rencananya pada 30 Mei 2024 ia bersama Bupati Kotim Halikinnor akan menyerahkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada BNN, diantaranya fasilitas kantor yang dihibahkan oleh Pemkab Kotim untuk operasional BNNK.
Dengan penyerahan NPHD ini diharapkan BNN dapat melihat keseriusan Pemkab Kotim, sehingga pengajuan pembentukan BNNK dapat segera disetujui.
Baca juga: Wabup Kotim: Status tanggap darurat untuk optimalkan penanganan banjir
Baca juga: Bupati Kotim temukan drainase yang ditutup warga
Baca juga: TP PKK Sawahan dirikan dapur umum bantu korban banjir