Kuala Kurun (ANTARA) - Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Elvi Esie menyarankan pemerintah kabupaten itu agar berhati-hati dalam menempatkan pengelola Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa.

Sebab, Perusda Gunung Mas Perkasa di masa lalu belum dapat memberi kontribusi sebagaimana yang diharapkan, kata Elvie saat menyampaikan pandangan umum terhadap pidato pengantar Bupati Gumas tentang enam buah raperda, di Kuala Kurun, Selasa.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Gunung Mas menyarankan untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan orang-orang yang akan melaksanakan atau mengelola Perusda Gunung Mas Perkasa di kemudian hari,” tambahnya.

Baca juga: Jumlah perangkat daerah lingkup Pemkab Gumas yang diusulkan berkurang

Secara umum pihaknya berpendapat enam raperda yang diajukan oleh Bupati Gumas dapat diterima untuk dibahas pada rapat-rapat selanjutnya antara eksekutif dan legislatif, sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gumas Iceu Purnamasari mengatakan secara umum pihaknya dapat menerima enam raperda yang disampaikan oleh Bupati Gumas, untuk dibahas bersama-sama dengan eksekutif.

“Kiranya pada pembahasan yang akan kita lakukan nanti bisa tercapai hasil yang maksimal sebagai produk hukum daerah, yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga: KPK periksa seorang anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan

Senada, jubir Fraksi Partai Demokrat Neni Yuliani, Ketua Fraksi Nasdem-Hanura Evandi dan jubir Fraksi Gerakan Karya Bersatu Espriadi menyatakan setuju enam raperda tersebut dapat diteruma untuk dibahas dalam rapat selanjutnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Gumas Jaya S Monong menyampaikan enam buah raperda kepada kalangan DPRD kabupaten itu, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (28/10).

Enam raperda tersebut adalah Raperda tentang tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD Kuala Kurun, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gumas tahun 2019-2024.

Lalu Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Gumas pada Perusahaan Daerah Gunung Mas Perkasa. Pada tahun 2020, penyertaan modal yang akan dilakukan sekitar Rp2,232 miliar.

Selanjutnya Raperda tentang Perubahan Kedelapan atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gumas dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Gumas pada Perseroan Terbatas BPD Kalteng.

Baca juga: Pemilihan BPD serentak di Gumas cegah munculnya 'pemilih siluman'

Baca juga: Pulang ibadah, seorang nenek di Gumas tewas ditabrak remaja

Baca juga: Pemkab Gumas sediakan belasan juru pelihara cagar budaya

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024