Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah Duwel Rawing mengingatkan sekaligus meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng, agar besaran upah atau gaji yang diberikan kepada guru kontrak harus diatas upah minimum provinsi.
Informasinya mayoritas guru kontrak atau sekarang dikenal dengan guru tidak tetap masih menerima upah yang nilainya jauh dibawah UMR, kata Duwel di Palangka Raya, Rabu.
"Permintaan itu karena besaran UMR berdasarkan hasil kajian atas kebutuhan hidup di daerah ini. Yang membuat kajian dan menetapkan besaran itu pun kan pemda," ucapnya.
Selain pemda harus menjalankan kebijakan yang telah dibuat sendiri, mantan Bupati Katingan dua periode itu juga menganggap sangat tidak layak apabila guru mendapatkan upah jauh di bawah UMR.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung mas itu pun komitmen terus mendorong pemda meningkatkan upah guru kontrak, yang telah mengabdi membangun sumber daya manusia (SDM) di provinsi ini.
"Sudah upah kecil, dana pensiun pun tidak ada didapat guru kontrak. Jadi, memang sudah selayaknya gaji guru kontrak itu harus diatas UMR Kalteng," kata Duwel.
Baca juga: DPRD Kalteng tantang pemprov lebih berani berinovasi kembangkan pariwisata
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, ada kekurangtepatan berbagai pihak dalam melihat UMR. Sebab, selama ini UMR cenderung hanya diidentikan dengan pendapatan para buruh dan tenaga kasar.
Dia mengatakan untuk para guru, khususnya yang masih kontrak dianggap tidak masuk dalam kategori UMR tersebut. Alhasil, upah yang diterima para guru kontrak cenderung lebih kecil dibandingan buruh.
"Padahal, keberadaan dan peran para guru sangat penting dalam meningkatkan kualitas SDM di provinsi ini. Pemda, harus memikirkan dan memberikan perhatian kepada para guru kontrak," demikian Duwel.
Baca juga: DPRD Kalteng tantang pemprov lebih berani berinovasi kembangkan pariwisata
Baca juga: Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng ikuti orientasi di Kemendagri
Informasinya mayoritas guru kontrak atau sekarang dikenal dengan guru tidak tetap masih menerima upah yang nilainya jauh dibawah UMR, kata Duwel di Palangka Raya, Rabu.
"Permintaan itu karena besaran UMR berdasarkan hasil kajian atas kebutuhan hidup di daerah ini. Yang membuat kajian dan menetapkan besaran itu pun kan pemda," ucapnya.
Selain pemda harus menjalankan kebijakan yang telah dibuat sendiri, mantan Bupati Katingan dua periode itu juga menganggap sangat tidak layak apabila guru mendapatkan upah jauh di bawah UMR.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung mas itu pun komitmen terus mendorong pemda meningkatkan upah guru kontrak, yang telah mengabdi membangun sumber daya manusia (SDM) di provinsi ini.
"Sudah upah kecil, dana pensiun pun tidak ada didapat guru kontrak. Jadi, memang sudah selayaknya gaji guru kontrak itu harus diatas UMR Kalteng," kata Duwel.
Baca juga: DPRD Kalteng tantang pemprov lebih berani berinovasi kembangkan pariwisata
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, ada kekurangtepatan berbagai pihak dalam melihat UMR. Sebab, selama ini UMR cenderung hanya diidentikan dengan pendapatan para buruh dan tenaga kasar.
Dia mengatakan untuk para guru, khususnya yang masih kontrak dianggap tidak masuk dalam kategori UMR tersebut. Alhasil, upah yang diterima para guru kontrak cenderung lebih kecil dibandingan buruh.
"Padahal, keberadaan dan peran para guru sangat penting dalam meningkatkan kualitas SDM di provinsi ini. Pemda, harus memikirkan dan memberikan perhatian kepada para guru kontrak," demikian Duwel.
Baca juga: DPRD Kalteng tantang pemprov lebih berani berinovasi kembangkan pariwisata
Baca juga: Pimpinan dan anggota DPRD Kalteng ikuti orientasi di Kemendagri