Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut penyesuaian kelas merupakan alternatif terbaik terkait pemberlakuan kenaikan tarif Jaminan Kesehatan Nasional kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Agar tidak terjadi penunggakan iuran pada peserta JKN-KIS, masyarakat yang saat ini sudah menjadi peserta JKN-KIS baik di kelas satu maupun kelas dua dapat melakukan perubahan hak kelasnya menyesuaikan dengan kondisi dan kemampuan peserta dalam melakukan pembayaran," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, Senin.

Dia menambahkan, bagi masyarakat yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu bisa melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pendataan dan verifikasi supaya bisa didaftarkan menjadi peserta JKN-KIS yang dibiayai oleh Pemerintah.

Baca juga: Ingin turun kelas iuran BPJS Kesehatan? Begini caranya

Masrur pun berharap melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik. Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan, misalnya perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan.

Pernyataan itu diungkapkan dia terkait penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan yang telah resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Masrur mengungkapkan melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, Pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Baca juga: Belum ada lonjakan pindah kelas jelang kenaikan iuran BPJS Kesehatan

"Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan," kata Masrur.

Dia menjelaskan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

Ia juga menambahkan bagi masyarakat yang sudah terdaftar di dalam program JKN-KIS sebagai peserta perorangan/individu bisa melakukan perubahan kelas sesuai dengan kemampuan masing-masing peserta.

Baca juga: Keluhan warga Palangka Raya terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan

Baca juga: Kenaikan iuran BPJS dinilai sebabkan peserta turun kelas

Baca juga: Pengurus masjid pun jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024