Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Nur Sulistio mengingatkan sekaligus meminta pemerintah setempat agar lebih mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.
Permintaan itu karena rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang diajukan pemkab telah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalteng, kata Nur di Tamiang Layang Sening.
"Jadi, keberadaan perda pedoman pengelolaan barang milik daerah akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dan dalam mengelola barang milik daerah.
Barang milik daerah merupakan aset daerah sebagai penunjang kinerja aparatur daerah agar mampu bekerja maksimal dalam menjalankan program pembangunan untuk melayani masyarakat," tambahnya.
Baca juga: DPRD Barito Timur dikunjungi DPRD Penajam Paser Utara
Dikatakan, barang milik daerah perlu dikelola dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan seoptimal mungkin, sehingga manfaat dari aset daerah bisa dirasakan.
Nur mengatakan, apabila tidak dikelola dengaan sebaik-baiknya, maka barang milik daerah akan cepat mengalami penyusutan sehingga pemanfaatannya tidak maksimal.
"Pengelolaan barang milik daerah juga harus memperhatikan azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efisiensi, azas akuntabilitas dan azas kepastian nilai," kata dia.
Selain itu, ruang lingkup pengaturan pengelolaan barang milik daerah meliputi barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
"Dengan rampungnya Perda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah maka seyogyanya pemerintah kabupaten bisa menjaga dan mengelola aset, sehingga aset daerah mampu terjaga, terawat dan terpelihara dengan dimanfaatkan untuk menunjang kinerja pemerintah kabupaten," demikian Nur.
Baca juga: DPRD Bartim kaji pengelolaan lingkungan ke DLH Kalsel
Baca juga: DPRD harapkan media massa bantu informasikan pembangunan di Bartim
Permintaan itu karena rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah yang diajukan pemkab telah mendapat evaluasi dari Gubernur Kalteng, kata Nur di Tamiang Layang Sening.
"Jadi, keberadaan perda pedoman pengelolaan barang milik daerah akan menjadi acuan Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk dan dalam mengelola barang milik daerah.
Barang milik daerah merupakan aset daerah sebagai penunjang kinerja aparatur daerah agar mampu bekerja maksimal dalam menjalankan program pembangunan untuk melayani masyarakat," tambahnya.
Baca juga: DPRD Barito Timur dikunjungi DPRD Penajam Paser Utara
Dikatakan, barang milik daerah perlu dikelola dengan sebaik-baiknya dan dimanfaatkan seoptimal mungkin, sehingga manfaat dari aset daerah bisa dirasakan.
Nur mengatakan, apabila tidak dikelola dengaan sebaik-baiknya, maka barang milik daerah akan cepat mengalami penyusutan sehingga pemanfaatannya tidak maksimal.
"Pengelolaan barang milik daerah juga harus memperhatikan azas fungsional, azas kepastian hukum, azas transparansi, azas efisiensi, azas akuntabilitas dan azas kepastian nilai," kata dia.
Selain itu, ruang lingkup pengaturan pengelolaan barang milik daerah meliputi barang milik daerah, pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian.
"Dengan rampungnya Perda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah maka seyogyanya pemerintah kabupaten bisa menjaga dan mengelola aset, sehingga aset daerah mampu terjaga, terawat dan terpelihara dengan dimanfaatkan untuk menunjang kinerja pemerintah kabupaten," demikian Nur.
Baca juga: DPRD Bartim kaji pengelolaan lingkungan ke DLH Kalsel
Baca juga: DPRD harapkan media massa bantu informasikan pembangunan di Bartim