Sampit (ANTARA) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten setempat bersikap tegas terhadap kebun kelapa sawit yang diduga ditanam secara ilegal.
"Kalau memang ada indikasi kuat ditanam di luar HGU (hak guna usaha) atau melebihi konsesi yang ada izinnya maka pemerintah harus tegas. Berarti yang di luar HGU tidak sesuai aturan. Jangan dibiarkan," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun di Sampit, Senin.
Rimbun mengatakan, hingga saat ini masih ada laporan dari masyarakat terkait dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menanam sawit melebihi luas luas hak guna usaha yang mereka miliki.
Tidak jarang hal itu diikuti sengketa lahan dengan masyarakat karena lahan di luar hak guna usaha yang juga ditanami perusahaan, diklaim merupakan lahan milik masyarakat. Hal ini kemudian menimbulkan desakan masyarakat untuk diselesaikan.
Politisi PDIP ini mendesak agar dugaan sawit di luar hak guna usaha disikapi oleh masyarakat. Jika ternyata terbukti sawit tersebut masuk di lahan masyarakat maka harus dikembalikan masyarakat sesuai haknya sesuai aturan.
Jika ternyata sawit yang ditanam di luar hak guna usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka harus diproses sesuai aturan karena melanggar hukum. Selain itu, kebun sawit yang ditanam bisa diambil alih oleh pemerintah.
"Syukur-syukur jika kemudian sawit yang sudah terlanjur ditanam itu dikelola dan hasilnya untuk pendapatan daerah atau untuk masyarakat. Intinya, jangan dibiarkan kalau ada indikasi kebun sawit ilegal," kata Rimbun.
Baca juga: Beras seharga Rp6,5 juta ternyata berisi sabu-sabu
Rimbun menyarankan pemerintah kabupaten tidak perlu takut berhadapan dengan perusahaan jika memang perusahaan melakukan pelanggaran aturan. Menggugat perusahaan yang melanggar aturan adalah hal biasa bagi pemerintah untuk menegakkan aturan.
Dia menyebutkan, dulu pemerintah daerah juga pernah menggugat sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait legalitas lahan. Informasi yang didapatnya, gugatan itu dimenangkan pemerintah daerah.
Rimbun mengingatkan pemerintah jangan membiarkan pelanggaran aturan oleh perusahaan atau memberikan jalan bagi perusahaan untuk mengangkangi aturan. Jika ada kebun sawit terbukti melanggar aturan, jangan pula diberi rekomendasi mengurus izin baru untuk berganti perusahaan agar tetap bisa mengelola kebun sawit yang tadinya melanggar aturan tersebut.
Sementara itu kepada masyarakat, Rimbun menyarankan agar masyarakat tidak menjual lahan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Jauh lebih menguntungkan jika lahan tersebut dikerjasamakan dengan sistem plasma sehingga warga mendapatkan hasil rutin, sementara lahan tersebut tetap menjadi hak milik warga.
Baca juga: Seorang bocah di Kotim dicabuli dua pria beristri
"Kalau memang ada indikasi kuat ditanam di luar HGU (hak guna usaha) atau melebihi konsesi yang ada izinnya maka pemerintah harus tegas. Berarti yang di luar HGU tidak sesuai aturan. Jangan dibiarkan," kata anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Rimbun di Sampit, Senin.
Rimbun mengatakan, hingga saat ini masih ada laporan dari masyarakat terkait dugaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menanam sawit melebihi luas luas hak guna usaha yang mereka miliki.
Tidak jarang hal itu diikuti sengketa lahan dengan masyarakat karena lahan di luar hak guna usaha yang juga ditanami perusahaan, diklaim merupakan lahan milik masyarakat. Hal ini kemudian menimbulkan desakan masyarakat untuk diselesaikan.
Politisi PDIP ini mendesak agar dugaan sawit di luar hak guna usaha disikapi oleh masyarakat. Jika ternyata terbukti sawit tersebut masuk di lahan masyarakat maka harus dikembalikan masyarakat sesuai haknya sesuai aturan.
Jika ternyata sawit yang ditanam di luar hak guna usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, maka harus diproses sesuai aturan karena melanggar hukum. Selain itu, kebun sawit yang ditanam bisa diambil alih oleh pemerintah.
"Syukur-syukur jika kemudian sawit yang sudah terlanjur ditanam itu dikelola dan hasilnya untuk pendapatan daerah atau untuk masyarakat. Intinya, jangan dibiarkan kalau ada indikasi kebun sawit ilegal," kata Rimbun.
Baca juga: Beras seharga Rp6,5 juta ternyata berisi sabu-sabu
Rimbun menyarankan pemerintah kabupaten tidak perlu takut berhadapan dengan perusahaan jika memang perusahaan melakukan pelanggaran aturan. Menggugat perusahaan yang melanggar aturan adalah hal biasa bagi pemerintah untuk menegakkan aturan.
Dia menyebutkan, dulu pemerintah daerah juga pernah menggugat sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait legalitas lahan. Informasi yang didapatnya, gugatan itu dimenangkan pemerintah daerah.
Rimbun mengingatkan pemerintah jangan membiarkan pelanggaran aturan oleh perusahaan atau memberikan jalan bagi perusahaan untuk mengangkangi aturan. Jika ada kebun sawit terbukti melanggar aturan, jangan pula diberi rekomendasi mengurus izin baru untuk berganti perusahaan agar tetap bisa mengelola kebun sawit yang tadinya melanggar aturan tersebut.
Sementara itu kepada masyarakat, Rimbun menyarankan agar masyarakat tidak menjual lahan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Jauh lebih menguntungkan jika lahan tersebut dikerjasamakan dengan sistem plasma sehingga warga mendapatkan hasil rutin, sementara lahan tersebut tetap menjadi hak milik warga.
Baca juga: Seorang bocah di Kotim dicabuli dua pria beristri